Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
13) Undang-undang 01-03, 20 Agustus 2001 mengenai
Pengembangan Investasi, yang dilengkapi dengan UU 06-08,
15 Juli 2006 merupakan perangkat hukum Aljazair yang
menyatakan bahwa setiap orang atau entitas, baik nasional
maupun asing, dapat melakukan investasi di bidang produksi
barang maupun jasa, dimana investasi dilaksanakan melalui
alokasi konsensi dan/atau lisensi.
14) UU APBN22 Revisi tahun 2009 yang telah diumumkan
dalam "Journal Officiel" atau disebut dengan Lembaran
Negara No. 44 tertanggal 26 Juli 2010. Dalam pasal 58 UU
APBN Revisi tahun 2009 itu disebutkan bahwa pelaksanaan
investasi asing hanya dapat dilaksanakan melalu sistem
kemitraan (joint venture) dengan kontribusi mitra nasional
paling sedikit 51% dari modal dan kontribusi mitra asing
maksimum 49%. Yang dimaksud dengan mitra nasional
adalah bisa lebih dari satu mitra.
9. Landasan Teori
a. Politik Bebas Aktif anti kolonialisme
Pelaksanaan hubungan bilateral Indonesia dengan negara
lain didasarkan pada politik luar negeri yang menganut politik bebas
aktif, anti kolonialisme, dan menjunjung tinggi demokrasi. Dalam
penjelasan pasal 3 UU Nomor 37 tahun 1999 dijelaskan bahwa arti
dari prinsip bebas aktif yakni politik luar negeri yang pada
hakekatnya bukan merupakan politik yang netral, melainkan politik
luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan
terhadap permasalahan internasional dan tidak secara apriori
mengikatkan diri pada salah satu kekuatan dunia, namun secara
aktif memberikan sumbangan pemikiran maupun partisipasi aktif
dalam proses penyelesaian konflik, permasalahan dunia
internasional demi terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
22 U U A P B N artinya U ndang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

