Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
isinya antara lain menetapkan : Menegaskan arah politik luar
negeri Indonesia yang bebas-aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional.
3) Undang Undang RI No. 24 tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional digunakan sebagai pedoman untuk
membuat dan mengesahkan perjanjian internasional.
4) UU RI No 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri menetapkan penyelenggaraan politik luar negeri yang
bebas aktif.
5) Peraturan Presiden No.5 tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang
meletakan kebijakan luar negeri upaya memantapkan politik
luar negeri dan optimalisasi diplomasi Indonesia dengan
melibatkan seluruh komponen bangsa (total diplomasi),
mengunakan kerjasama internasional dan penegasan
komitmen perdamaian dunia.17
6) Keputusan Presiden No 108 tahun 2003 tentang
Organisai Perwakilan RI di luar negeri mengutamakan
perwakilan Indonesia di luar negeri termasuk kedudukan,
tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja dan
ketentuan penting.
7) Peraturan Menteri Luar Negeri No.07 tahun 2011
tanggal 22 Juli 2011 tentang organisasi dan tata kerja
Kementerian Luar negeri mengatur mengenai mekanisme
umum konsultasi dan koordinasi hubungan luar negeri dalam
bidang-bidang.
b. Aljazair
1) Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan
Penanaman Modal (Agreement on Promotion and Protection
o f Investment), Tahun 2000.
17h ttp ://k a w a s a n .b a p p e n a s .g o .id /im a g e s /B U K U I/P e rp re s % 2 0 R I% 2 0 N o % 2 0 5 % 2 0 th % 2 0 2 0 1
0%20ttg% 20RPJMN% 20tahun% 202010% 202014.pdf, diunduh Senin, 23 Juli 2012

