Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
Politik luar negeri Indonesia yang dilakukan harus sejalan
dengan cita-cita dan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana
tertuang dalam pembukaan UUDNRI tahun 1945. Politik luar negeri
Indonesia diarahkan untuk : Menghapuskan penjajahan baik di
negeri sendiri maupun yang ada di bagian dunia lainnya,
Memperjuangkan perdamaian dunia dan Memperjuangkan tatanan
dunia yang adil. Kolonialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya merupakan kejahatan yang harus diakhiri karena
bertentangan dengan nilai-nilai, harkat dan martabat manusia.23
Politik luar negeri yang mendasari hubungan bilateral
menjunjung tinggi demokrasi. Sifat demokrasi ini tercantum di dalam
ketentuan pasal 11 UUDNRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa
semua perjanjian yang penting termasuk konvensi-konvensi
internasional yang diadakan oleh Indonesia dengan negara lain
haruslah mendapat persetujuan dari DPR. Sifat demokratis juga
terlihat pada semua ketetapan mengenai pokok-pokok kebijakan luar
negeri Indonesia yang harus mendapatkan persetujuan dari DPR
sebagai cerminan hasrat seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan
sistem pemerintah negara.
Sebagai bagian dari masyarakat dunia, pemerintah Indonesia
telah secara aktif ikut terlibat dalam kerjasama internasional baik
dalam kaitannya dengan penciptaan dunia yang lebih damai, melalui
keterlibatannya dalam penanganan permasalahan keamanan dunia
sebagai pelaksanaan agenda PBB yaitu agenda for peace yang
berisi preventive diplomacy, peace keeping, peace making, post
conflict building and disarmament, maupun aktivitas lain dalam
mendorong dunia yang lebih aman, damai dan sejahtera.24
23 http://mustofasmp2.wordpress.eom/2009/01/20/politik-luar-negeri-indonesia/ diunduh
Senin, 23 Juli 2012
24 http://www.ideelok.com/politik/politik-luar-negeri-bebas-aktif-republik-indonesia diunduh
Senin, 23 Juli 2012

