Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
28
kawasan berikat Batam (kawasan perdagangan bebas) tidak perlu
dokumen lengkap, namun apabila barang impor tersebut akan keluar ke
wilayah Indonesia lainnya, harus membayar bea masuk ke kantor
pelayanan Bea dan Cukai serta membayar pajak pertambahan nilai (PPN)
dan pajak penghasilan (PPH) impor kepada kantor pajak melalui bank
persepsi devisa yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Kenyataannya
sebagian produk pangan luar negeri dikirim keluar Batam menuju pulau
Sumatera, pulau Jawa dan pulau lainnya tanpa membayar bea masuk,
PPN dan PPH impor dengan cara berkolusi dengan para petugas Bea dan
Cukai atau dengan cara mengelabui kantor pelayanan Bea dan Cukai
sehingga produk pangan luar negeri dikirim ke pulau lain tanpa melalui
pemeriksaan petugas Bea dan Cukai.
Masalah yang dapat melemahkan potensi perwujudan kemandirian
bangsa melalui perairan antara lain :
a. Banyaknya kegiatan melanggar hukum di perairan Indonesia
(penyelundupan, pencurian ikan, perompakan, human traficking dan
lain-lain).
b. Rendahnya penegakan supremasi hukum akibat kurangnya tenaga
penegak hukum dan sarana penunjangnya, merujuk luasnya perairan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Belum selesainya penetapan beberapa segment garis batas negara.
d. Belum optimalnya sumberdaya perairan Indonesia dikelola (Ceramah
Kepala Badan Informasi Geospasial pada PPRA XLVIII Lemhannas,
17 Juli 2012).
Kurang maksimalnya penanggulangan penyelundupan produk
pangan di daerah perbatasan perairan oleh instansi yang bertanggung
jawab dalam perspektif Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik
instansi tersebut yang kurang ulet dan kurang tangguh dalam kemampuan
mengembangkan pembinaan kekuatan (Binkuat) maupun penggunaan
kekuatan (Gunkuat) guna menghadapi gangguan yang datang dari luar,
yang secara langsung atau tidak langsung membahayakan identitas dan
integritas Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
bangsa dan negara kepulauan yang memiliki sumber kekayaan alam

