Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
BAB III
PENANGGULANGAN PENYELUNDUPAN PRODUK PANGAN DI
DAERAH PERBATASAN SAAT INI, IMPLIKASI
DAN PERMASALAHANNYA
11. Umum
Garis batas Indonesia dan Malaysia, meliputi garis batas laut
terletak di Selat Malaka dan disetujui oleh kedua negara pada tanggal 17
Maret 1970; sedangkan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan
Malaysia terletak di Selat Malaka, Laut China Selatan di sebelah Timur
Malaysia Barat dan Laut Cina Selatan bagian Timur di bebas pantai
Serawak , ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur.
Garis batas laut wilayah antara Indonesa dan Singapura di selat Singapura
sebanyak 6 titik disetujui di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 berdasarkan
prinsip equibilitas antara 2 pulau yang berdekatan karena lebar laut antara
kedua negara kurang dari 15 mil laut. Pada tanggal 10 Maret 2001
Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian dengan
menyepakati 3 titik yang merupakan perpanjangan 6 titik sebelumnya,
namun perjanjian ini belum diratifikasi (ceramah Kepala Badan Informasi
Geospasial RI pada PPRA XLVIII Lemhannas RI, 17 Juli 2012).
Penyelundupan produk pangan ke Indonesia seperti tepung
terigu, minyak makan, roti / biskuit, minuman kaleng, makanan kaleng,
minuman kotak, bumbu botol, buah-buahan ( wawancara dengan Ses
Disperindag Provinsi Jambi dalam pertemuan antara rombongan SSDN
peserta PPRA XLVIII Lemhannas RI dan Wakil Gubernur Jambi beserta
jajarannya di kantor Gubernur Provinsi Jambi, 10 September 2012 ).
Sebagian produk pangan impor selundupan tersebut adalah produk pangan
yang hampir kadaluarsa (expired date), oleh karena itu harganya murah
seperti makanan kaleng, minuman kaleng, roti / biskuit / snack, bumbu
botol (laporan intelijen Polri). Banyak penyelundupan produk pangan
masuk ke Pulau Sumatera dari Malaysia berasal dari Batu Pahat Johor,
Port Klang Kuala Lumpur dan Malaka. Barang impor yang masuk ke

