Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

14

         kemandirian, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara
         serta mendukung tercapainya tujuan nasional.

8. Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Landasan
         Operasional
         Peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional di
         bidang pemberdayaan sumberdaya pertanian, antara lain :

        1) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
                  Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasionaj

        mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang
        ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan
        melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai
        keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah,
        membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk
        memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
        membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
        pembangunan nasional.

        2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana
         Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-
         2025

                 RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan
        nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005
        sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud
        memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen
        bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam
        mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi,
        dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh
        upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis,
        koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam
       satu pola sikap dan pola tindak. Visi pembangunan nasional tahun
   11   12   13   14   15   16   17   18