Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
15
2005-2025 adalah Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan
Makmur. Salah satu misi pembangunan nasional adalah
mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan dengan
meningkatkan pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan
sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat,
kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah; menanggulangi
kemiskinan dan pengangguran secara drastis; menyediakan akses
yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial
serta sarana dan prasarana ekonomi; serta menghilangkan
diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender. Dengan
demikian, penguatan konektivitas transportasi antarpulau di KTI
adalah sejalan dengan RPJPN.
3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan,
serta perlindungan lingkungan maritim. Angkutan di Perairan adalah
kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau
barang dengan menggunakan kapal. Jenis angkutan di perairan
terdiri atas angkutan laut, angkutan sungai dan danau, dan
angkutan penyeberangan. Angkutan di perairan untuk daerah masih
tertinggal dan/atau wilayah terpencil wajib dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan pelayaran-perintis
dan penugasan. Penguatan konektivitas transportasi antarpulau di
KTI sejalan dan berdasarkan pada Undang-Undang No. 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran.
4) Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi
nasional yang mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam
waktu cepat, menggunakan teknologi £jjnggi, padat modal,
manajemen yang andal, serta memerlukan jaminan keselamatan
dan keamanan yang optimal, perlu dikembangkan potensi dan

