Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
12
lebih baik disebut sebagai landasan idiil atau ideologi nasional.
Landasan idiil Pancasila yang merupakan tujuan nasional bangsa
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Landasan idiil Pancasila mengamanatkan dan
memberikan arah bahwa penguatan konektivitas transportasi
antarpulau di KTI diarahkan kepada upaya untuk memajukan
kesejahteraan umum bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.
b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional merupakan
hukum dasar bagi penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Di dalam UUD 1945 (Amandemen ke IV) diatur antara
lain : (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang
batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang
(Pasal 25 A) ; dan (2) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33 ayat 4). Berdasarkan
landasan konstitusional UUD 1945 diatas, kebijakan dan strategi
penguatan konektivitas transportasi antarpulau di KTI guna
meningkatkan distribusi dan ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa, perlu ditingkatkan secara bijaksana, berdaya
guna, dan berhasil guna demi terwujudnya kesejahteraan umum dan
keadilan sosial.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu cara pandang dan

