Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
5
Bab I : Pendahuluan
Bab ini merupakan pengantar yang berisikan latar belakang
pemikiran yang mendasari penulisan naskah ini, maksud dan tujuan,
ruang lingkup, metode pendekatan, sistematika penulisan serta
pengertian - pengertian yang digunakan dalam naskah ini. Bab ini juga
dimaksudkan untuk menguraikan secara singkat mengenai topik
bahasan yakni “Implementasi Kewaspadaan Nasional Terhadap Impor
Pangan guna Mewujudkan Ketahanan Pangan dalam rangka
Kemandirian Bangsa”.
Bab II : Landasan Pemikiran
Bab ini menjelaskan secara umum landasan pemikiran tentang
pentingnya implementasi kewaspadaan nasional terhadap impor
pangan guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa. Beberapa landasan yang digunakan dalam
rangka pembahasan permasalahan yang dihadapi, terutama yang
terkait dengan paradigma nasional yaitu Pancasila sebagai landasan
idiil, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD
NRI 1945) sebagai landasan konstitusional - wawasan nusantara
sebagai landasan visional, serta ketahanan nasional sebagai landasan
konsepsional. Selain itu, landasan pemikiran ini juga dilengkapi dengan
Peraturan Perundang-undangan, Landasan Teori serta Tinjauan
Pustaka yang digunakan.
Bab III: Kondisi Implementasi Kewaspadaan Nasional
Terhadap Impor Pangan Saat Ini, Implikasinya terhadap
Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan Dalam Rangka
Kemandirian Bangsa Serta Permasalahan yang Dihadapi
Bab ini akan menguraikan keadaan objektif, baik yang bersifat
positif maupun negatif tentang implementasi kewaspadaan nasional
terhadap impor pangan saat ini, implikasinya terhadap situasi
perekonomian negara khususnya terhadap upaya pencapaian
Ketahanan Pangan dalam rangka Kemandirian Bangsa. Pada akhir

