Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
6
pemerintah Daerah beserta pajabat/pegawai negeri sipil, yang menjalankan
fungsi pelayanan dan pengayoman dan tidak dilatar belakangi oleh motif untuk
mencari keuntungan dan bertanggung jawab kepada kepala Daerah. Perangkat
daerah Provinsi terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah. Untuk tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas
Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan dan Kelurahan.
f. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
g. Aparatur Pem erintah adalah aparatur yang bertugas diberbagai instansi
pemerintah baik di pusat maupun di daerah, beserta pejabat/pegawai negeri
sipil/PNS sebagai pelaksana tugas dibidang pelayanan, pengayoman, dan
pemberdayaan masyarakat.

