Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
BAB il
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum. Bangsa Indonesia secara kodrati memiliki sifat kemajemukan dan
kebhinnekaan. Dari tinjauan sejarah sejak jaman Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan
Majapahit telah ada upaya untuk menyatukan Wilayah Nusantara, dua kerajaan ini
mengalami masa kejayaan dan keemasan karena telah mampu membangun berbagai
kebesarannya dalam menyatukan kebhinnekaan yang ada pada masa itu serta
kesadaran yang tinggi terhadap keunggulan strategis letak geografi wilayah Nusantara.
Dari sinilah telah mendorong lahirnya berbagai doktrin antara lain Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional yang kemudian menjadi pedoman dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara yang didasari oleh Pancasila dan UUD NRI 1945. Adanya
rasa ketidakpuasan karena perlakuan yang tidak adil dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah khususnya pada daerah-daerah yang memiliki potensi sumber
daya/kekayaan alamnya berlimpah/ berlebih, sehingga daerah tersebut merasa mampu
menyelenggarakan pemerintahan sendiri dengan tingkat kesejahteraan masyarakat
yang tinggi, serta pengaruh perkembangan politik dapat menimbulkan terjadinya konflik
vertikal yang mengancam pada keutuhan NKRI.
Meningkatkan ketahanan nasional di daerah Aceh merupakan salah satu bentuk
upaya yang harus dilakukan, oleh karena itu perlu diidentifikasi landasan-landasan
pemikiran yang dapat digunakan sebagai kerangka berpikir dalam penyusunan strategi
serta bentuk ketahanan nasional didaerah Aceh yang tangguh pada masa mendatang.
7. Paradigma Nasional:
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil. Kondisi ketahanan nasional saat ini
merupakan akibat atau hasil dari proses pengelolaan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang berdasarkan Pancasila sebagai dasar, falsafah dan pandangan
hidup bangsa, Pancasila yang dilahirkan dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1
Juni 1945 telah ditetapkan sebagai dasar negara dan juga sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia, ini mengandung pengertian bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar atau pedoman dalam mengatur pemerintahan atau
mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian tersebut sesuai dengan bunyi
Pembukaan UUD NKRI 1945 yang dengan jelas
7

