Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

           semangat para penyelenggara pemerintahan dan masyarakat dalam rangka
           mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bagi masyarakat sehingga dapat
           memperkuat serta terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
           kokoh.

          b. UUD NRI 1945 Sebagai Landasan Konstitusional. Undang-Undang
          Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan konstitusional
          merupakan pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan negara guna
          mewujudkan cita-cita nasional melalui pembangunan pada segenap aspek
          kehidupan masyarakat. Arah penyelenggaraan pemerintahan negara untuk
          melaksanakan pembangunan nasional telah diatur secara garis besar dalam
          batang tubuh UUD NRI 1945 yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk
         undang-undang, dimana pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuh
         merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
         pembukaan. Dengan demikian maka dalam penyelenggaraan kehidupan
         berbangsa dan bernegara terutama dalam melaksanakan pembangunan
         nasional oleh segenap komponen bangsa harus memahami dan mempedomani
         nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI 1945 antara lain
         meliputi5: (1) Paham negara persatuan; (2) Tujuan negara; (3) Negara yang
         berkedaulatan yang berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan;
         (4) Negara yang berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa; mencita-citakan
         negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pokok-pokok pikiran
        ini harus dipedomani oleh para penyelenggara pemerintahan negara baik dipusat
        maupun di daerah, khususnya dalam melaksanakan pembangunan pada
        segenap aspek kehidupan masyarakat, sehingga dapat mewujudkan
        kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh masyarakat Aceh yang pada akhirnya
        dapat meningkatkan ketahanan nasional, serta mencegah terjadinya disintegrasi
        bangsa.

        c. W awasan Nusantara Sebagai Landasan Visional. W awasan
        Nusantara pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dari Pancasila dan
        UUD NRI 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
        yang diaktualisasikan dengan mempertimbangkan keanekaragaman budaya,
        suku bangsa, konstelasi geografi dan lain-lain yang telah menimbulkan paham

Prof.Darji Darmodiharjo.SH dkk pada hal 56-58
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12