Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
semangat para penyelenggara pemerintahan dan masyarakat dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bagi masyarakat sehingga dapat
memperkuat serta terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
kokoh.
b. UUD NRI 1945 Sebagai Landasan Konstitusional. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan konstitusional
merupakan pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan negara guna
mewujudkan cita-cita nasional melalui pembangunan pada segenap aspek
kehidupan masyarakat. Arah penyelenggaraan pemerintahan negara untuk
melaksanakan pembangunan nasional telah diatur secara garis besar dalam
batang tubuh UUD NRI 1945 yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk
undang-undang, dimana pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuh
merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan. Dengan demikian maka dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara terutama dalam melaksanakan pembangunan
nasional oleh segenap komponen bangsa harus memahami dan mempedomani
nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI 1945 antara lain
meliputi5: (1) Paham negara persatuan; (2) Tujuan negara; (3) Negara yang
berkedaulatan yang berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan;
(4) Negara yang berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa; mencita-citakan
negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pokok-pokok pikiran
ini harus dipedomani oleh para penyelenggara pemerintahan negara baik dipusat
maupun di daerah, khususnya dalam melaksanakan pembangunan pada
segenap aspek kehidupan masyarakat, sehingga dapat mewujudkan
kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh masyarakat Aceh yang pada akhirnya
dapat meningkatkan ketahanan nasional, serta mencegah terjadinya disintegrasi
bangsa.
c. W awasan Nusantara Sebagai Landasan Visional. W awasan
Nusantara pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dari Pancasila dan
UUD NRI 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
yang diaktualisasikan dengan mempertimbangkan keanekaragaman budaya,
suku bangsa, konstelasi geografi dan lain-lain yang telah menimbulkan paham
Prof.Darji Darmodiharjo.SH dkk pada hal 56-58

