Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
26
ditulis oleh Drs.Rosehan Chaidir.Kolonel Laut (E), yang memaparkan
bahwa generasi muda sebagai generasi penerus bangsa, penerus
estafet kepemimpinan harus disiapkan, dibina dan diarahkan sesuai
dengan jati diri bangsa agar memiliki rasa peduli dan tanggung jawab
serta persatuan dan kesatuan dalam NKRI. Implementasi
kewaspadaan nasional pada generasi muda dilakukan dengan : upaya
melakukan tindakan peringatan dini, tindakan pendeteksian dini, dan
tindakan cegah awal dan tangkal awal serta aksi pencegahan terhadap
setiap macam potensi ancaman. Peningkatan kualitas generasi muda,
peningkatan kemampuan, ketahanan dan kemandirian generasi muda
bangsa untuk dapat membentengi diri, membatasi, mengurangi
dampak negatif dari pengaruh globalisasi yang tidak cocok dengan
kebudayaan dan jati diri bangsa Indonesia.
c. Selanjutnya, terkait kewaspadaan nasional di bidang
pengawasan Obat dan Makanan, dapat ditinjau dari naskah berjudul :
"Peningkatan Fungsi Pengawasan Obat Dan Makanan Guna
Mendukung Pembangunan Kesehatan Dalam Rangka Ketahanan
Nasional”, kertas karya perorangan ( taskap ) Lemhannas Rl tahun
2011 yang ditulis oleh Dra. Maura Linda Sitanggang.Ph.D. Kertas karya
ini menyimpulkan bahwa pengawasan obat dan makanan mempunyai
lingkup yang sangat luas dan kompleks, serta menyangkut kepentingan
dan hajat hidup rakyat banyak dengan sensitifitas publik yang sangat
tinggi. Untuk itu diperlukan sistem pengawasan obat dan makanan yang
pada hakekatnya difokuskan untuk menjamin produk agar aman,
bermutu, dan bermanfaat, juga merupakan upaya strategis untuk
meningkatkan daya saing produk. Kerangka legal operasional fungsi
pengawasan obat dan makanan yang kompleks dengan tanggung
jawab yang tidak didefinisikan dengan jelas, menghasilkan kesenjangan
regulasi dan adanya tumpang tindih.
Dari tiga tinjauan pustaka, menjadi penguat kajian dan analisis
dalam kertas karya yang berjudul: " Kewaspadaan Nasional di bidang

