Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

          promosi termasuk sponsor dan iklan obat yang dimuat pada media
          cetak, media elektronik dan media luar ruang. Ada tiga kriteria iklan
          yang harus dipedomani oleh pengiklan yaitu benar, jelas dan jujur.

          k. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 033 tahun 2012 tentang
          Bahan Tambahan Pangan menggantikan Peraturan Menteri
          Kesehatan nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 dan Peraturan Menteri
          Kesehatan nomor 1168/Menkes/Per/X/1999, yang menyatakan bahwa
          masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan tambahan pangan
          ( BTP ) yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

          l. Keputusan Bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan
          Makanan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
          HK.00.04.22.1989 dan nomor Kep-49/BC/2006 tahun 2006 tentang
          Pengawasan Impor dan Ekspor Obat, Obat Tradisional, Kosmetika,
          Produk Komplemen / Suplemen Makanan, Narkotika, Psikotropika,
         Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Makanan.

         m. Surat Edaran Jaksa Agung Rl nomor 003/A/JA/09/2007
         tentang Perkara Penting Tindak Pidana Lain dimana tindak pidana
         Obat dan Makanan dikategorikan sebagai salah satu dari 21 tindak
         pidana penting lainnya dan pengendaiian perkara Obat dan
         Makanan berada dalam satu tangan yaitu Jaksa agung cq Jaksa
         agung Muda bidang Pidana Umum.

9. Landasan Teori

        a. Teori Kewaspadaan Nasional

                  Mayjen TNI Putu Sastra Wingarta dalam buku :”Meboya”
         mengemukakan : Lemhannas Rl mengartikan Kewaspadaan Nasional
        atau Padnas sebagai suatu sikap dalam hubungannya dengan
        nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab
        seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan
        bermasyarakat, berbangsa dan bernegaranya dari suatu ancaman.
        Selain itu, Padnas juga diartikan sebagai suatu kualitas kesiapan dan
   1   2   3   4   5   6   7   8