Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
promosi termasuk sponsor dan iklan obat yang dimuat pada media
cetak, media elektronik dan media luar ruang. Ada tiga kriteria iklan
yang harus dipedomani oleh pengiklan yaitu benar, jelas dan jujur.
k. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 033 tahun 2012 tentang
Bahan Tambahan Pangan menggantikan Peraturan Menteri
Kesehatan nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 dan Peraturan Menteri
Kesehatan nomor 1168/Menkes/Per/X/1999, yang menyatakan bahwa
masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan tambahan pangan
( BTP ) yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
l. Keputusan Bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
HK.00.04.22.1989 dan nomor Kep-49/BC/2006 tahun 2006 tentang
Pengawasan Impor dan Ekspor Obat, Obat Tradisional, Kosmetika,
Produk Komplemen / Suplemen Makanan, Narkotika, Psikotropika,
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Makanan.
m. Surat Edaran Jaksa Agung Rl nomor 003/A/JA/09/2007
tentang Perkara Penting Tindak Pidana Lain dimana tindak pidana
Obat dan Makanan dikategorikan sebagai salah satu dari 21 tindak
pidana penting lainnya dan pengendaiian perkara Obat dan
Makanan berada dalam satu tangan yaitu Jaksa agung cq Jaksa
agung Muda bidang Pidana Umum.
9. Landasan Teori
a. Teori Kewaspadaan Nasional
Mayjen TNI Putu Sastra Wingarta dalam buku :”Meboya”
mengemukakan : Lemhannas Rl mengartikan Kewaspadaan Nasional
atau Padnas sebagai suatu sikap dalam hubungannya dengan
nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab
seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegaranya dari suatu ancaman.
Selain itu, Padnas juga diartikan sebagai suatu kualitas kesiapan dan

