Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab dibidang
pengawasan, pelaku usaha maupun masyarakat.
c. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Manusia sebagai
sumber daya adalah makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,
sebagai penggerak pembangunan yang berbeda dengan sumber daya
lainnya. Nilai-nilai kemanusiaan yang dimilikinya mengharuskan sumber
daya manusia diperiakukan berbeda dengan sumber daya lainnya.
Berbicara mengenai SDM, dapat dilihat dari dua aspek, yaitu kuantitas
dan kualitas.
Kuantitas terkait jumlah SDM, sedangkan kualitas terkait mutu
SDM. Kualitas SDM menyangkut dua aspek, yaitu aspek fisik, dan
aspek non fisik yaitu kemampuan bekerja, berpikir, dan keterampilan
keterampilan lain serta kecerdasan dan mental. Oleh sebab itu, upaya
meningkatkan kualitas SDM diarahkan kepada dua aspek tersebut.
Untuk meningkatkan kualitas fisik dapat diupayakan melalui program
program kesehatan, pangan dan gizi. Sedangkan untuk meningkatkan
kualitas nonfisik, upaya pendidikan dan pelatihan adalah yang paling
diperlukan. Inilah yang disebut dengan pengembangan sumber daya
manusia23.
Beberapa faktor dapat digunakan menjadi ukuran kualitas hidup
SDM yaitu : ketenangan jiwa yang dilandasi ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa; cukup sandang, papan dan perumahan yang layak
sehingga dapat hidup aman; tersedianya fasilitas kesehatan termasuk
tenaga medis dan obat obatan yang terjangkau; kesempatan
pendidikan pada segala tingkat baik umum maupun kejuruan; adanya
jaminan hari tua; sarana perhubungan dan sarana komunitas tersedia
lengkap; adanya jaminan hukum dan hak hak azasi manusia; hubungan
yang harmonis antar keluarga, masyarakat dan bangsanya; tersedianya
23 Abdul majid,majidbsz.wordpress.com/2008/.../sumber-daya-manusia.diunduh tanggal 15 mei
2013

