Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
kesiagaan yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mampu
mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan
berbagai bentuk dan sifat yang berpotensi mengancam NKRI. Padnas
juga dimaknai sebagai manifestasi kepedulian dan rasa tanggungjawab
bangsa Indonesia terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa/NKRI.19
Di sisi lain, sumber, bentuk, serta sifat potensi ancaman sesungguhnya
tidak mengenal tempat dan waktu, ia dapat muncul setiap saat di
sembarang tempat. Kewaspadaan nasional menyangkut sistem
keamanan nasional yang mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
membina kepastian hukum, membina ketenteraman dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum dan keadilan, membangun kemampuan
pertahanan, dan melindungi rakyat dari berbagai bencana (alam,
kesengajaan, lalai) termasuk perlindungan hak-hak rakyat. Terdapat
tingkatan/strata sikap waspada sebelum sampai pada kewaspadaan
nasional. Sikap waspada bisa dimulai pada tingkat kewaspadaan
individu, kewaspadaan keluarga, kewaspadaan kelompok, RT/RK/RW,
desa, kelurahan, kabupaten/otonomi daerah, kewaspadaan propinsi,
hingga kewaspadaan nasional. Potensi ancaman dan sistem deteksi
dini berbeda-beda pada setiap tingkatan kewaspadaan. Demikian pula,
sikap waspada setiap warga negara bersifat dinamis dengan cara aktif
mendeteksi potensi ancaman sejak dini. Karena itu, perlu mengetahui
kecenderungan potensi ancaman dalam berbagai bidang kehidupan
baik dalam kaitan lokal, nasional, regional maupun global.
b. Teori tentang Pengawasan.
Istilah pengawasan di tengah tengah kehidupan masyarakat
memiliki tingkat penafsiran, mulai dari penafsiran yang sangat
sederhana sampai kepada penafsiran yang sangat kompleks dan rumit,
baik yang berkaitan dengan pola pemikiran maupun pola aktifitas.
Penafsiran pengawasan yang sederhana biasanya dilakukan oleh
seseorang untuk mengawasi dirinya sendiri atau mengawasi
19 Mayjen TNI Putu Sastra Wingarta : "Meboya"1Yogyakarta12009

