Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

a. Terlalu kompleknya susunan masyarakat moderen dengan dimensi
       sosial dan politiknya yang sulit dipahami oleh orang awam berakibat
       tidak dipahaminya cara untuk perpartisipasi,

b. Masyarakat merasa tidak berdaya secara fisik maupun mental
       ideologis untuk memahami proses sosial dan politik didalam
       kehidupan bermasyarakat,

c. Masyarakat pada umumnya dengan sengaja difungsikan sebagai
       obyek, konsumen dan pengikut politik yang total patuh tunduk, tanpa
       mampu memahami kedudukan, peranan, hak dan kewajibannya
       selaku warga negara ditengah struktur politik,

       Sehubungan dengan kondisi masyarakat yang memiliki keterbatasan
pemahaman politik dan untuk merangsang partisipasi politik secara aktif
dalam usaha memajukan pembangunan nasional, maka perlu adanya
pendidikan politik. Hal ini sesuai dengan sila keempat pancasila kita yang
sejalan dengan tujuan pendidikan politik antara lain, membuat warga
negara menjadi sadar politik dan lebih kreatif dalam partisipasi sosial politik
diera pembangunan.

       Oleh karena itu, kajian terhadap optimalisasi pendidikan politik
masyarakat guna pengembangan demokrasi dalam rangka pembangunan
nasional ini harus dilandasi oleh paradigma nasional dan peraturan
perundang-undangan sebagai kerangka berfikir yang komprehensif dan
integral. Paradigma nasional yang dimaksud adalah Pancasila sebagai
landasan Idiil, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945) sebagai landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara
sebagai landasan Visional, Ketahanan Nasional sebagai landasan
Konsepsional.

7. Paradigma nasional.
       Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam filsafat ilmu

pengetahuan. Paradigma Nasional yang dianut oleh Bangsa Indonesia
adalah Pancasila (sebagai Landasan Idiil dalam menjalankan kehidupan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17