Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

kebangsaan Indonesia memuat empat pokok-pokok pikiran yang tidak
lain adalah Pancasila. Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan
tersebut kemudian dituangkan oleh Undang-Undang Dasar kedalam
pasal-pasalnya, oleh karena itu pembahasan tentang konsepsi
kenegaraan menurut Pancasila tidak lain adalah pembahasan pasal-
pasal UUD yang merupakan penjabaran atau implementasi konsepsi
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia. Pasal 2 ayat (1)
UU nomor 9 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, pasal
ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan
memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga
negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
       Konsepsi Wawasa$^Nusantara sangat erat kaitannya dengan

cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya
serta upaya bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasionalnya sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD NRI
tahun1945. Dalam alinea 2 pembukaan UUD NRI tahun1945 tertuang
cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam GBHN
disebutkan bahwa hakikat wawasan nusantara diwujudkan dengan
menyatakan kepulauaan nusantara sebagai satu kesatuan politik,
kepulauaan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, kepulauaan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya dan kepulauaan
nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan. Wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya sesuai ideologi nasional yaitu Pancasiladan UUD NRI
tahun 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat
dan bermartabat ditengah-tengah lingkungannya. Dalam upaya
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, optimalisasi
pendidikan politik masyarakat guna pengembangan demokrasi
   10   11   12   13   14   15   16   17   18