Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

8. Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional.
       Peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional dari

pendidikan politik masyarakat guna pengembangan demokrasi dalam
rangka pembangunan nasional, yakni sebagai berikut:

       a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan Undang-
              Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

              Dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 perubahan undang-
       undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dijelaskan bahwa
       pendidikan politik adalah : proses pembelajaran dan pemahaman
       tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara
       dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada undang-undang ini
       dijelaskan pula kewajiban partai politik dalam melakukan pendidikan
       politik baik kepada warga negara maupun kepada anggota partai.
       Kondisi ini tertuang pada pasal 2 ayat (4) huruf k yang berbunyi
       anggaran dasar partai politik paling tidak memuat pendidikan politik.
       pasal 34 ayat (3a) berbunyi bantuan keuangan dari Anggaran
       Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
       Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk
       melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan
       masyarakat. Pasal 34 ayat (3b) berbunyi pendidikan politik
       sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan : a.
       pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu
       Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
       Republik Indonesia; b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban
       warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik.
       Pada penjelasan tentang UU nomor 2 tahun 2011 alinia ke dua
       dijelaskan tentang fungsi partai politik baik fungsi partai politik
       terhadap negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui
       pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang
   12   13   14   15   16   17   18