Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
8. Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional.
Peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional dari
pendidikan politik masyarakat guna pengembangan demokrasi dalam
rangka pembangunan nasional, yakni sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan Undang-
Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
Dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 perubahan undang-
undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dijelaskan bahwa
pendidikan politik adalah : proses pembelajaran dan pemahaman
tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada undang-undang ini
dijelaskan pula kewajiban partai politik dalam melakukan pendidikan
politik baik kepada warga negara maupun kepada anggota partai.
Kondisi ini tertuang pada pasal 2 ayat (4) huruf k yang berbunyi
anggaran dasar partai politik paling tidak memuat pendidikan politik.
pasal 34 ayat (3a) berbunyi bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk
melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan
masyarakat. Pasal 34 ayat (3b) berbunyi pendidikan politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan : a.
pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu
Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia; b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban
warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik.
Pada penjelasan tentang UU nomor 2 tahun 2011 alinia ke dua
dijelaskan tentang fungsi partai politik baik fungsi partai politik
terhadap negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui
pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang

