Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
BAB Vi
KONSEPSI OPTIMALISASI PENDIDIKAN POLITIK
MASYARAKAT GUNA PENGEMBANGAN DEMOKRASI
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL
24. Umum
Mengacupada undang-undang nomor 2 tahun 2011 perubahan
undang-undang nomor 2 tahun 2008, tentang partai politik dijelaskan
bahwa pendidikan politik adalah : proses pembelajaran dan pemahaman
tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada undang-undang ini dijelaskan
pula kewajiban partai politik dalam melakukan pendidikan politik baik
kepada warga negara maupun kepada anggota partai. Kondisi ini tertuang
pada pasal 2 ayat (4) huruf k yang berbunyi anggaran dasar partai politik
paling tidak memuat pendidikan politik. Uraian pasal 34 ayat (3a) berbunyi
bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi
anggota partai politik dan masyarakat. Sedangkan pasal 34 ayat (3b)
berbunyi pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a)
berkaitan dengan kegiatan : a. pendalaman mengenai empat pilar
berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal
Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. pemahaman mengenai
hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan
budaya politik. Pada penjelasan tentang UU nomor 2 tahun 2011 alinea
kedua dijelaskan tentang fungsi partai politik baik fungsi partai politik
terhadap negara maupun fungsi partai politik terhadap rakyat melalui
pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif
untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki
kemampuan dibidang politik.

