Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

39

a. Belum Sinkronnya kebijakan pengendalian kuantitas penduduk
antara pusat dan daerah, serta antar pemerintah daerah, antara lain
ditunjukkan oleh beberapa hal sebagai berikut:

          1) Masih kurangnya komitmen dan political will pemerintah
          dan pemerintah daerah untuk mengsinkronkan program-program
          pengendalian kuantitas penduduk, seperti belum dimasukkannya
          komponen-komponen pengendalian kuantitas penduduk kedalam
          rencana kerja K/L dan RPJMD. Sebagai contoh dikenakannya
          biaya pelayanan program KB di daerah sebagai salah satu sumber
          pendapatan asli daerah.

          2) Masih kurang memadainya peraturan perundang-undangan
          di bidang pengendalian kuantitas penduduk baik di tingkat pusat
          maupun di tingkat daerah, seperti belum lengkapnya peraturan
          pemerintah dan peraturan daerah sebagai peraturan pelaksanaan
          atas UU No.52 Tahun 2009, belum seragamnya nomenklatur
          kelembagaan di daerah, dan belum terharmonisasikannya
          peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian
          kuantitas penduduk antara lain mengenai batas usia kawin.

b. Masih lemahnya sumber daya manusia aparatur penyelenggara
pengendalian penduduk, antara lain sebagai berikut:

           1) Jumlah SDM aparatur penyelenggara pengendalian
           penduduk masih sangat kurang, seperti dokter dan tenaga medis
           untuk program KB di daerah, serta staff pada lembaga terkait.

           2) Kualitas SDM aparatur penyelenggara pengendalian
           kuantitas penduduk belum memadai dengan kebutuhan dan
           tuntutan masyarakat yang semakin tinggi dan beragam.

 c. Masih lemahnya sarana dan prasarana pengendalian penduduk,
 antara lain ditunjukkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14