Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
39
a. Belum Sinkronnya kebijakan pengendalian kuantitas penduduk
antara pusat dan daerah, serta antar pemerintah daerah, antara lain
ditunjukkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
1) Masih kurangnya komitmen dan political will pemerintah
dan pemerintah daerah untuk mengsinkronkan program-program
pengendalian kuantitas penduduk, seperti belum dimasukkannya
komponen-komponen pengendalian kuantitas penduduk kedalam
rencana kerja K/L dan RPJMD. Sebagai contoh dikenakannya
biaya pelayanan program KB di daerah sebagai salah satu sumber
pendapatan asli daerah.
2) Masih kurang memadainya peraturan perundang-undangan
di bidang pengendalian kuantitas penduduk baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah, seperti belum lengkapnya peraturan
pemerintah dan peraturan daerah sebagai peraturan pelaksanaan
atas UU No.52 Tahun 2009, belum seragamnya nomenklatur
kelembagaan di daerah, dan belum terharmonisasikannya
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian
kuantitas penduduk antara lain mengenai batas usia kawin.
b. Masih lemahnya sumber daya manusia aparatur penyelenggara
pengendalian penduduk, antara lain sebagai berikut:
1) Jumlah SDM aparatur penyelenggara pengendalian
penduduk masih sangat kurang, seperti dokter dan tenaga medis
untuk program KB di daerah, serta staff pada lembaga terkait.
2) Kualitas SDM aparatur penyelenggara pengendalian
kuantitas penduduk belum memadai dengan kebutuhan dan
tuntutan masyarakat yang semakin tinggi dan beragam.
c. Masih lemahnya sarana dan prasarana pengendalian penduduk,
antara lain ditunjukkan oleh beberapa hal sebagai berikut:

