Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
29
kependudukan yang belum sinkron antara pusat dan daerah, serta antar
daerah, sehingga diperlukan adanya upaya penyerasian kebijakan lebih
lanjut19. Misalnya antara UU No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dengan UU No.32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan adanya otonomi, pusat
tidak bisa menjangkau permasalahan kependudukan yang ada di daerah.
Padahal sesuai isi Pasal 54 UU No.52 Tahun 2009, menugaskan pada
pemda membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Daerah (BKKBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. Pasal 57 Ayat 3
menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan
susunan organisasi tersebut diatur dengan peraturan daerah (perda).
Mengapa perda mengenai KB harus dibuat ? Pertama; perintah UU
Nomor 52 Tahun Tahun 2009 Pasal 13, yang memberi tugas pada
pemda (provinsi atau kabupaten/kota), untuk ikut bertanggung jawab
bersama-sama dengan pemerintah (pusat) dalam program
kependudukan dan pembangunan keluarga. Kedua; perintah UU Nomor
52 Tahun 2009 Pasal 57, yang memberi tugas pada pemda (provinsi
ataupun kabupaten/kota) untuk membentuk BKKBD, yang tugas, fungsi,
dan susunan organisasinya diatur dengan perda. Ketiga; penjabaran
Perpres Nomor 62 Tahun 2010, Pasal 55 Ayat 1, menyatakan bahwa
perwakilan BKKBN provinsi akan berakhir tugasnya sampai terbentuknya
BKKBD provinsi ataupun kabupaten/kota. Karena belum jelas aturan
yang digunakan, maka kecenderungannya nomenklatur kelembagaan
program kependudukan dan pembangunan keluarga di daerah menjadi
beragam.
Akibatnya banyak daerah kabupaten dan kota di Indonesia yang
belum memiliki lembaga BKKBD. Dampaknya adalah kurangnya sumber
daya manusia penyelenggara program kependudukan dan pembangunan
keluarga. Banyak usaha dilakukan tetapi mengingat semakin terbatasnya
19 Rahmayulis Saleh. 22 April 2013. Program KB: Kebijakan Kependudukan Belum
Sinkron, Rl Krisis Penyuluh KB. http://www.bisnis.com.

