Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

29

        kependudukan yang belum sinkron antara pusat dan daerah, serta antar
        daerah, sehingga diperlukan adanya upaya penyerasian kebijakan lebih
        lanjut19. Misalnya antara UU No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
        Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dengan UU No.32 Tahun
        2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan adanya otonomi, pusat
        tidak bisa menjangkau permasalahan kependudukan yang ada di daerah.
        Padahal sesuai isi Pasal 54 UU No.52 Tahun 2009, menugaskan pada
        pemda membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
        Daerah (BKKBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. Pasal 57 Ayat 3
        menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan
        susunan organisasi tersebut diatur dengan peraturan daerah (perda).
        Mengapa perda mengenai KB harus dibuat ? Pertama; perintah UU
        Nomor 52 Tahun Tahun 2009 Pasal 13, yang memberi tugas pada
        pemda (provinsi atau kabupaten/kota), untuk ikut bertanggung jawab
        bersama-sama dengan pemerintah (pusat) dalam program
        kependudukan dan pembangunan keluarga. Kedua; perintah UU Nomor
        52 Tahun 2009 Pasal 57, yang memberi tugas pada pemda (provinsi
        ataupun kabupaten/kota) untuk membentuk BKKBD, yang tugas, fungsi,
        dan susunan organisasinya diatur dengan perda. Ketiga; penjabaran
        Perpres Nomor 62 Tahun 2010, Pasal 55 Ayat 1, menyatakan bahwa
        perwakilan BKKBN provinsi akan berakhir tugasnya sampai terbentuknya
        BKKBD provinsi ataupun kabupaten/kota. Karena belum jelas aturan
        yang digunakan, maka kecenderungannya nomenklatur kelembagaan
         program kependudukan dan pembangunan keluarga di daerah menjadi
         beragam.

                  Akibatnya banyak daerah kabupaten dan kota di Indonesia yang
         belum memiliki lembaga BKKBD. Dampaknya adalah kurangnya sumber
         daya manusia penyelenggara program kependudukan dan pembangunan
         keluarga. Banyak usaha dilakukan tetapi mengingat semakin terbatasnya

          19 Rahmayulis Saleh. 22 April 2013. Program KB: Kebijakan Kependudukan Belum
Sinkron, Rl Krisis Penyuluh KB. http://www.bisnis.com.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18