Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
39
security diperlukan adanya fasilitas laboratorium forensik komputer untuk
mengungkapkan data-data digital dan fakta yang ada terkait dengan
cybercrime. Laboratorium forensik komputer di Indonesia sangat terbatas,
sehingga perlu peningkatan fasilitas dan penambahan laboratorium
forensik di Indonesia.
Selain itu, secara internasional dalam tata kelola keamanan
informasi telah ada standard ISO 27001 dan berdasarkan informasi dari
Kemenkominfo ternyata sangat sedikit sekali lembaga dan organisasi di
Indonesia yang memenuhi standar, dan untuk melakukan audit SDM
Indonesia masih sangat minim bersertifikasi ISO 27001. Walaupun saat ini
Kemenkominfo sudah melakukan audit keamanan informasi ke berbegai
lembaga pemerintahan.dengan menyusun indeks keamanan Informasi
Indonesia (KAMMI).
d. Peraturan dan Perundangan Cyber Community (Cyber Law) Kurang
Lengkap
Kebudayaan yang beragam (cultural diverse) yang ada di Indonesia,
mengakibatkan permasalahan mengenai kejahatan pada cyber community
menjadi bervariasi dan kompeks maka perlu penanganan secara lebih
spesifik dan bertahap serta berkesinambungan untuk menanggulangi
adanya kejahatan cyber community yang ada di Indonesia.
Perangkat hukum mengenai Cyber Law di Indonesia masih belum
memadai, karena komponen-komponen hukum yang ada belum mencakup
seluruh aspek dalam ruang lingkup kejahatan cyber community, sehingga
untuk membuat efek jera dengan menghukum pelaku cyber crime belum
bisa diimplementasikan.
Berdasarkan laporan kejadian, dugaan tindak pidana yang paling
sering dilaporkan berkaitan dengan UU ITE antara lain ; mengenai akses
ilegal (Pasal 30 UU ITE), perubahan data (Pasal 32 UU ITE), berita bohong
yang merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE), serta konten yang
melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE). Selain itu, UU ITE
belum mencakup tentang 5 hal secara komprehensif, holistik dan
integralistik tentang penanganan kejahatan pada cyber community yaitu: 1)

