Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

40

Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau
penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam
hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2) On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran
sampai pengiriman barang melalui internet. 3) Right in electronic
information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna
maupun penyedia content. 4) Regulation information content, sejauh
mana perangkat h u ku m | mengatur content yang dialirkan melalui
internet. 5) Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi
dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import,
kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17