Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

54

        Pelibatan TNI dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dapat
        dilakukan dengan melaksanakan OMSP dalam hal ini adalah tugas
        pemberdayaan wilayah pertahanan.

                  Keberhasilan pelaksanaan OMSP tentunya akan memberikan
        kontribusi positif terhadap tercapainya peningkatan ketahanan
        pangan nasional. Karena Sumber Daya Manusia TNI yang kurang
        lebih 500 ribu personil dan ditambah lagi dengan alat peralatan yang
        TNI miliki akan memberikan tambahan daya bagi terwujudnya
        ketahanan pangan nasional. Apalagi bila dikaitkan dengan posisi
        kedudukan satuan-satuan TNI yang tersebar diseluruh wilayah tanah
        air akan memberikan nilai yang strategis dalam upaya meningkatkan
        ketahanan pangan nasional.

         b. Kontribusi Ketahanan Pangan terhadap Tujuan Nasional.
                  Salah satu tujuan nasional Indonesia sebagaimana yang

        dicantumkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 pada alinea
        keempat adalah ’’memajukan kesejahteraan umum”. Bentuk dari
        kesejahteraan umum ini bermacam-macam diantaranya adalah
        terpenuhinya hak setiap orang/warga negara untuk memperoleh
         pangan yang cukup dengan harga yang terjangkau dan stabil
        sepanjang waktu. Oleh karena itu negara harus memiliki ketahanan
         pangan. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan
         bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari
         tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
         aman, beragam, bergizi.merata, dan terjangkau serta tidak
         bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat,
         untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan38.
         Negara berkewajiban untuk menjamin ketersediaan pangan dalam
        jumlah yang cukup dan terjamin mutunya bagi setiap warga negara,
         karena pada dasarnya setiap warga negara berhak atas pangan
         bagi keberlangsungan hidupnya.

38 Undang-Undang Nomor 18 tahun2012 tentang Pangan.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18