Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

69

          2) Menghilangkan pertakuan diskrminasi dengan menghilangkan
          peraturan perundangan yang bermuatan diskriminasi karena suku,
          agama, ras maupun jenis kelamin.

27. Upaya.

          Setelah rumusan kebijakan dijabarkan dalam bentuk strategi, maka
dipedukan suatu upaya yang merupakan langkah-langkah nyata yang bersifat
teknis aplikatif. Berdasarkan dengan strategis yag tetah ditentukan di atas
perlu dilakukan langkah-langkah upaya dengan pendekatan komprehensif,
integratif dan holistik dengan memperhatikan kelemahan dan kekuatan,
peluang dan kendala serta memperhatikan berbagai aspek kehidupan
bangsa. Upaya merupakan suatu langkah riil atau tindakan nyata dan bersifat
teknis sebagai jabaran pernyataan strategis yang diterapkan, sehmgga di
dalamnya minimal memuat unsur siapa " subjek " melakukan apa kepada
siapa " objek " dengan cara apa " metode

          Menurut Hendar Putranto ( 2013 ) pada tingkatkan teknis penmgkatan
pemahaman nilai-nilai multikultural dan toleransi, maka pemerintah dapat
menerapkan hal-hal yang meliputi:

          a. Pengakuan akan kewarganegaraan jamak (multiple cityzonship).
          b. Dukungan pemerintah atas surat kabar, acara televisi dan siaran
          radio dalam bahasa yang dipakai oeh kaum minoritas.
          c. Dukungan atas festival, hari libur dan perayaan-perayaan publik
           lainnya yang diselenggarakan oleh kelompok minontas.
           d. Penerimaan atas tidak seragamnya di sekotah, militer dan
           masyarakat secara luas atas dasar keunikan tradisi dan agama.
           e. Mendukung musik dan karya-karya seni yang dibuat dan
           dipertunjukkan oleh budaya minoritas.
          f. Membuat program-program yang membuka akses dan
           kemudahan bagi kaum minoritas untuk merepresentasikan dm datam
           politik, pendidikan dan dunia kerja
   10   11   12   13   14   15   16   17