Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
k. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta
dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
l. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam
wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang
tinggi diantara para anggotanya.
m. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam
masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai
sanksi.
n. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum
adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para
warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

