Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
bertujuan untuk memisahkan diri dari NKRI merupakan ancaman terhadap
keseluruhan wilayah Indonesia yang perlu segera ditangani.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional. Bagi Bangsa
Indonesia, Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan untuk menghadapi segala bentuk ancaman, gangguan,
hambatan maupun tantangan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Ancaman
dan gangguan keamanan yang disebabkan oleh kelompok separatis di Provinsi
Papua, akan berpengaruh terhadap ketahanan segenap aspek kehidupan Bangsa
Indonesia baik politik, ekonomi maupun sosial budaya. Oleh karena itu menjadi
kewajiban bagi semua komponen bangsa untuk mengatasi ancaman dan gangguan
keamanan yang disebabkan adanya separatisme di Provinsi Papua.
8. Peraturan dan Perundangan.
Beberapa ketetapan dan perundang-undangan lainnya yang dapat digunakan
sebagailandasan operasional dalam melakukan revitalisasi Otonomi Khusus Papua, antara
lain:
a. UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaiakan konflik di Papua adalah
dikeluarkannya UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua. Otonomi Khusus tersebut diberikan sebagai respon atas keinginan sebagian
masyarakat Papua yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Diharapkan dengan
dikeluarkannya UU Nomor 21 tahun 2001 tersebut dapat dijadikan win-win solution
dalam menyelesaiakan masalah Papua. UU Nomor 21 tahun 2001 memberikan
kewenangan yang sangat besar kepada pemerintah Provinsi Papua dalam mengatur
rumah tangganya sendiri dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Papua. Secara substansial, UU Nomor 21 tahun 2001 memberi kewenangan hampir
di seluruh bidang pemerintahan kepada Pemerintah Provinsi Papua, kecuali
kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal,
agama dan peradilan serta kewenangan tertentu yang ditetapkan sesuai peraturan
perundangan yang berlaku. Artinya bahwa semua kewenangan di atas diberikan
kepada pemerintah Provinsi Papua (termasuk provinsi hasil pemekaran) dalam
rangka mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat. Dengan status Otonomi

