Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

bertujuan untuk memisahkan diri dari NKRI merupakan ancaman terhadap
keseluruhan wilayah Indonesia yang perlu segera ditangani.

d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.            Bagi Bangsa

Indonesia, Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis bangsa yang berisi

keuletan dan ketangguhan untuk menghadapi segala bentuk ancaman, gangguan,

hambatan maupun tantangan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Ancaman

dan gangguan keamanan yang disebabkan oleh kelompok separatis di Provinsi

Papua, akan berpengaruh terhadap ketahanan segenap aspek kehidupan Bangsa

Indonesia baik politik, ekonomi maupun sosial budaya. Oleh karena itu menjadi

kewajiban bagi semua komponen bangsa untuk mengatasi ancaman dan gangguan

keamanan yang disebabkan adanya separatisme di Provinsi Papua.

8. Peraturan dan Perundangan.

         Beberapa ketetapan dan perundang-undangan lainnya yang dapat digunakan
sebagailandasan operasional dalam melakukan revitalisasi Otonomi Khusus Papua, antara
lain:

        a. UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
        Salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaiakan konflik di Papua adalah
        dikeluarkannya UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
        Papua. Otonomi Khusus tersebut diberikan sebagai respon atas keinginan sebagian
        masyarakat Papua yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Diharapkan dengan
        dikeluarkannya UU Nomor 21 tahun 2001 tersebut dapat dijadikan win-win solution
        dalam menyelesaiakan masalah Papua. UU Nomor 21 tahun 2001 memberikan
        kewenangan yang sangat besar kepada pemerintah Provinsi Papua dalam mengatur
        rumah tangganya sendiri dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
        Papua. Secara substansial, UU Nomor 21 tahun 2001 memberi kewenangan hampir
        di seluruh bidang pemerintahan kepada Pemerintah Provinsi Papua, kecuali
        kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal,
        agama dan peradilan serta kewenangan tertentu yang ditetapkan sesuai peraturan
        perundangan yang berlaku. Artinya bahwa semua kewenangan di atas diberikan
        kepada pemerintah Provinsi Papua (termasuk provinsi hasil pemekaran) dalam
        rangka mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat. Dengan status Otonomi
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13