Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
Papua yang berupaya memisahkan diri dari NKRI, mengandung arti bahwa
persatuan dan kesatuan Indonesia terancam. Oleh karena itu merupakan kewajiban
dan tanggung jawab semua komponen bangsa untuk mengatasi gerakan separatis
di Propinsi Papua tersebut.
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945
sebagai Landasan Konstitusional. Cita-cita nasional Indonesia sebagaimana
tertuang pada alinea ke-2 Pembukaan UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa bangsa
Indonesia berkeinginan menjadi negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Cita-cita ini merupakan never ending goals yang perlu terus diperjuangkan selama
bangsa Indonesia berdiri. Cita-cita nasional tersebut dijabarkan menjadi tujuan
nasional yang dituangkan pada alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta turut menjaga
perdamaian dan ketertiban dunia.
Masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat
manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama,
demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat,
memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar, seperti halnya suku
lain di Indonesia. Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
menurut UUD NRI 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-
undang, seperti halnya status Otonomi Khusus yang diberikan pemerintah kepada
Provinsi Papua dan Papua Barat.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional. Wawasan Nusantara
merupakan cara pandang Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang
mencakup persatuan kepulauan Nusantara baik sebagai satu kesatuan politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Sebagai kesatuan
pertahanan keamanan, Bangsa Indonesia memandang bahwa ancaman terhadap
kedaulatan suatu bagian wilayah Indonesia, pada hakekatnya merupakan ancaman
terhadap bangsa Indonesia secara keseluruhan. Dalam hal ini, ancaman
separatisme yang dilakukan oleh kelompok separatis di Propinsi Papua yang

