Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
86
Pembagian Kewenagan dimaksud harus memperhatikan bahwa
kewenangan dalam pelaksanaan otonomi khusus berbeda dengan
kewenangan otonomi yang diatur secara umum, dimana dalam otonomi
khusus fungsi-fungsi pengaturan berada di tingkat Provinsi sedangkan
fungsi-fungsi dan kewenangan pelayanan masyarakat diberikan
sebesar-besarnya kepada kabupaten/kota dan kampung.
b) DPRP dan DPRP-B bersama dengan Pemerintah Provinsi
Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat membentuk dan
menetapkan Perdasi tentang Pembagian Kewenangan dan urusan
Pemerintahan Provinsi dan pemerintahan Kabupaten/Kota serta
kekwenangan dan urusan pemerintahan kabupaten/Kota dengan
pemerintahan kampung sebagai pelaksanaan otonomi khusus Papua
dan Papua Barat. Pembagian Kewenangan tersebut tetap
memperhatikan bahwa kewenangan dalam pelaksanaan otonomi
khusus fungsi-fungsi pengaturan berada di tingkat Provinsi sedangkan
fungsi-fungsi dan kewenangan pelayanan masyarakat diberikan
sebesar-besarnya kepada kabupaten/kota dan kampung.
Uapaya 1 dan 2 tersebut diatas harus diselesaikan dalam 2 (dua) tahun agar
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan masyarakat
dalam kerangka otonomi khusus dapat dilaksanakan, sehingga hak - hak
orang asli Papua dan Papua Barat dapat terakomodasi dan terlayani dengan
baik dalam rangka menyelesaikan konflik Papua.
3) Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan
Inisiasi Pembentukan Peraturan pemerintah tentang Parlok di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat, sehingga hak demokrasi orang asli Papua dan
Papua Barat dapat disalurkan sesuai keinginan masyarakat Papua.
Sebagaimana di Provinsi Nanggrue Aceh Darussalam telah dibentuk 4 Parlok
yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, dengan cara :
a) Berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, yaitu
Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Sekretariat negara, KPU,

