Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
87
Bawaslu dan Pengurus Pusat Partai Politik dalam menyiapkan Draft
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Parlok di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat.
b) Setelah Peraturan Pemerintah tentang Parlok ditetapkan,
melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah dimaksud kepada
Masyarakat Papua dan selanjutnya mendorong terbentuknya Parlok di
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
4) Pemerintah melakukan pemberdayaan kepada MRP, DPRP,
Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat serta
mendorong agar semua Perdasus dan Perdasi sebagai perintah undang-
undang Otonomi khusus dapat segera diselesaikan agar penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat Papua dan Papua
Barat utamanya orang asli Papua dapat berjalan dengan baik, dengan cara
sebagai berikut:
a) Melakukan fasilitasi pertemuan antara DPRP dan Pemerintah
Provinsi Papua sekaligus menyosialisasikan Perdasi yang belum
terselesaikan, sehingga adanya kesepahaman antara pemerintah,
DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua untuk dapat menyelesaikan
Perdasi yang belum terbentuk.
b) Melakukan fasilitasi pertemuan antara DPRP-B dan Pemerintah
Provinsi Papua Barat sekaligus menyosialisasikan Perdasi yang belum
terselesaikan, sehingga adanya kesepahaman antara pemerintah,
DPRP-B dan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk dapat
menyelesaikan Perdasi yang belum terbentuk.

