Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

- 10-

                                                  BAB II
                                     LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
               Para founding fathers pendiri NKRI telah meletakkan bangun dan

       tatanan kenegaraan Indonesia dalam sebuah konstitusi yang memuat
       hal-hal pokok dan prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
       dan bernegara. Konstitusi merupakan hukum dasar negara dan harus
       dipatuhi seluruh masyarakat di dalamnya. Dalam hal itu yang tertulis
       adalah undang-undang dasar negara, sedangkan yang tidak tertulis
       diberlakukan sebagai konvensi. Bangun dan tatanan kenegaraan
       Indonesia tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik
       Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Para pendiri negara melahirkan
      sebuah negara dengan bangun ’’Negara kesatuan (NKRI)” dan
      menetapkan tatanan kenegaraan dalam bentuk "Republik”. Kehendak
      seluruh rakyat Indonesia mendirikan sebuah negara baru beserta
      kepemerintahannya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang
      Dasar 1945.

              Secara tegas UUD-45, yang telah diamandemen, dalam bab
      ketatanegaraan menyatakan, bahwa pembagian kekuasaan negara
      dibagi dalam 3 kelompok yakni kekuasaan Yudikatif, Legislatif dan
      Eksekutif. Kelompok Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan
      Mahkamah Konstitusi, Kelompok Legislatif terdiri dari DPR dan DPD
      yang kemudian membentuk wadah bersama yakni MPR, sedangkan
      kelompok Eksekutif terdiri dari Presiden dan BPK.

             Selanjutnya sesuai UUD 45 sistem manajemen negara kita diatur
      oleh Sistem Manajemen Nasional (Sismenas) yang meliputi faktor karsa,
      sarana dan upaya dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan
      nasional. Dalam konsepsi Sismenas, faktor upayanya adalah
      manajemen, faktor sarananya adalah organisasi dan faktor karsanya
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15