Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
- 10-
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Para founding fathers pendiri NKRI telah meletakkan bangun dan
tatanan kenegaraan Indonesia dalam sebuah konstitusi yang memuat
hal-hal pokok dan prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Konstitusi merupakan hukum dasar negara dan harus
dipatuhi seluruh masyarakat di dalamnya. Dalam hal itu yang tertulis
adalah undang-undang dasar negara, sedangkan yang tidak tertulis
diberlakukan sebagai konvensi. Bangun dan tatanan kenegaraan
Indonesia tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Para pendiri negara melahirkan
sebuah negara dengan bangun ’’Negara kesatuan (NKRI)” dan
menetapkan tatanan kenegaraan dalam bentuk "Republik”. Kehendak
seluruh rakyat Indonesia mendirikan sebuah negara baru beserta
kepemerintahannya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
Secara tegas UUD-45, yang telah diamandemen, dalam bab
ketatanegaraan menyatakan, bahwa pembagian kekuasaan negara
dibagi dalam 3 kelompok yakni kekuasaan Yudikatif, Legislatif dan
Eksekutif. Kelompok Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi, Kelompok Legislatif terdiri dari DPR dan DPD
yang kemudian membentuk wadah bersama yakni MPR, sedangkan
kelompok Eksekutif terdiri dari Presiden dan BPK.
Selanjutnya sesuai UUD 45 sistem manajemen negara kita diatur
oleh Sistem Manajemen Nasional (Sismenas) yang meliputi faktor karsa,
sarana dan upaya dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan
nasional. Dalam konsepsi Sismenas, faktor upayanya adalah
manajemen, faktor sarananya adalah organisasi dan faktor karsanya

