Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
- 15-
asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial,
ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi,
pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan
perikanan. Demikian pula urusan pemerintahan lainnya dalam
rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional,
aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik
negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu
pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan
menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda,
olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah
tertinggal. Dengan demikian setiap urusan pemerintahan, kecuali
urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus
dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri. Kementerian luar
negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan
dibubarkan, namun presiden dapat mengubah Kementerian yang
lain dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas,
perubahan dan/ atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan
tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan,
keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan
kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan
urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau
kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan
ketentuan pengubahan sebagai akibat pemisahan atau
penggabungan Kementerian.
b. Undang-undang Nomor 18 tahun 2002 Tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IPTEK
(SISNASLITBANG)

