Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

- 15-

        asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial,
        ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi,
        pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
        pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan
        perikanan. Demikian pula urusan pemerintahan lainnya dalam
        rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
        pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional,
        aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik
        negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu
        pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan
        menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda,
        olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah
        tertinggal. Dengan demikian setiap urusan pemerintahan, kecuali
        urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus
       dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri. Kementerian luar
       negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan
       dibubarkan, namun presiden dapat mengubah Kementerian yang
       lain dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas,
       perubahan dan/ atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan
       tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan,
       keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan
       kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan
       urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau
       kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan
       ketentuan pengubahan sebagai akibat pemisahan atau
       penggabungan Kementerian.

b. Undang-undang Nomor 18 tahun 2002 Tentang Sistem
       Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IPTEK
       (SISNASLITBANG)
   10   11   12   13   14   15   16   17   18