Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

- 14-

aspek Trigatra maupun Pancagatra melalui tata administrasi
negara (TAN) dan tata laksana pemerintahan (TLP) pada tatanan
dalam (inner setting). Oleh sebab itu optimalisasi tata administrasi
negara (TAN) dan tata laksana pemerintahan (TLP) harus
dikembangkan sesuai konsepsi Ketahanan Nasional, sehingga
koordinasi lintas sektoral dapat ditingkatkan dalam rangka
Ketahanan Nasional.

8. Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Landasan Operasional

a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian

Negara.

UU No. 39 tahun 2008 adalah undang-undang yang mengatur

tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi,

pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/

atau mengganti, pembubaran/ menghapus kementerian, hubungan

fungsional  kementerian  dengan lembaga pemerintah,

nonkementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan

pemberhentian menteri atau menteri koordinasi berisi penataan

kembali keseluruhan kelembagaan pemerintah sesuai dengan

nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga

pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain,

termasuk lembaga nonstruktural. Dalam undang-undang ini ada

beberapa Kementerian yang secara tegas disebutkan

keberadaannya karena ada dalam Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, yakni yang memang memiliki

portofolio tertentu seperti meliputi urusan luar negeri, dalam negeri,

dan pertahanan. Untuk urusan lainnya nama kementeriannya tidak

disebutkan secara tegas namun ruang lingkupnya disebutkan

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 seperti urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18