Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
- 14-
aspek Trigatra maupun Pancagatra melalui tata administrasi
negara (TAN) dan tata laksana pemerintahan (TLP) pada tatanan
dalam (inner setting). Oleh sebab itu optimalisasi tata administrasi
negara (TAN) dan tata laksana pemerintahan (TLP) harus
dikembangkan sesuai konsepsi Ketahanan Nasional, sehingga
koordinasi lintas sektoral dapat ditingkatkan dalam rangka
Ketahanan Nasional.
8. Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Landasan Operasional
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian
Negara.
UU No. 39 tahun 2008 adalah undang-undang yang mengatur
tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi,
pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/
atau mengganti, pembubaran/ menghapus kementerian, hubungan
fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah,
nonkementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan
pemberhentian menteri atau menteri koordinasi berisi penataan
kembali keseluruhan kelembagaan pemerintah sesuai dengan
nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga
pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain,
termasuk lembaga nonstruktural. Dalam undang-undang ini ada
beberapa Kementerian yang secara tegas disebutkan
keberadaannya karena ada dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yakni yang memang memiliki
portofolio tertentu seperti meliputi urusan luar negeri, dalam negeri,
dan pertahanan. Untuk urusan lainnya nama kementeriannya tidak
disebutkan secara tegas namun ruang lingkupnya disebutkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 seperti urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak

