Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

7. Paradigma Nasional.
       a. Pancasila sebagai landasan Idiil.
                      Pancasila sebagai landasan Idiil yaitu Pancasila sebagai
               Ideologi negara mengandung nilai-nilai yang dapat
               dikembangkan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan
               perkembangan jaman. Hal ini dapat dibuktikan Pancasila
               sebagai ideologi negara sepanjang sejarah sejak perang
               kemerdekaan sampai dengan saat sekarang ini telah mengalami
               berbagai macam cobaan dan rongrongan untuk diganti dengan
               ideologi lain. Namun dalam kenyataan, Pancasila tetap tegak
               berdiri menjadi perekat kesatuan dan persatuan dalam rangka
               mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
               Indonesia.
                      Dalam penentuan berbagai kebijakan pengelolaan wilayah
              perbatasan agar implementasi tidak menimbulkan keraguan dan
              konsisten pada tetap utuhnya NKRI, harus dilandasi nilai-nilai
              luhur Pancasila sebagai landasan Idiil. Sila - sila dalam
              Pancasila terutama sila ke 3 “Persatuan Indonesia”
              implementasi wawasan nusantara di wilayah perbatasan
              menghasilkan kesejahteraan, berdampak pada persatuan dan
              sila ke 5 menyebutkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
              Indonesia” jelas terkandung makna, pembangunan yang
              menimplementasikan wawasan nusantara akan dirasakan oleh
              masyarakat perbatasan, menghilangkan ketimpangan sehingga
              akan timbul rasa keadilan.

       b. UUD Rl 1945 sebagai landasan Konstitusional.
                     Undang-Undang dasar Negara Rl 1945 sebagai landasan

              Konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
              yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh merupakan
              sumber motivasi dan aspirasi dari seluruh cita-cita tersebut perlu
              disertai dengan aturan dan hukum,' dimana semua aturan dan
              produk hukum yang berlaku di Indonesia harus bersumber
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17