Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai landasan Idiil.
Pancasila sebagai landasan Idiil yaitu Pancasila sebagai
Ideologi negara mengandung nilai-nilai yang dapat
dikembangkan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan jaman. Hal ini dapat dibuktikan Pancasila
sebagai ideologi negara sepanjang sejarah sejak perang
kemerdekaan sampai dengan saat sekarang ini telah mengalami
berbagai macam cobaan dan rongrongan untuk diganti dengan
ideologi lain. Namun dalam kenyataan, Pancasila tetap tegak
berdiri menjadi perekat kesatuan dan persatuan dalam rangka
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam penentuan berbagai kebijakan pengelolaan wilayah
perbatasan agar implementasi tidak menimbulkan keraguan dan
konsisten pada tetap utuhnya NKRI, harus dilandasi nilai-nilai
luhur Pancasila sebagai landasan Idiil. Sila - sila dalam
Pancasila terutama sila ke 3 “Persatuan Indonesia”
implementasi wawasan nusantara di wilayah perbatasan
menghasilkan kesejahteraan, berdampak pada persatuan dan
sila ke 5 menyebutkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia” jelas terkandung makna, pembangunan yang
menimplementasikan wawasan nusantara akan dirasakan oleh
masyarakat perbatasan, menghilangkan ketimpangan sehingga
akan timbul rasa keadilan.
b. UUD Rl 1945 sebagai landasan Konstitusional.
Undang-Undang dasar Negara Rl 1945 sebagai landasan
Konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh merupakan
sumber motivasi dan aspirasi dari seluruh cita-cita tersebut perlu
disertai dengan aturan dan hukum,' dimana semua aturan dan
produk hukum yang berlaku di Indonesia harus bersumber

