Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Melindungi segenap bangsa Indonesia sebagai amanat Undang-
Undang Dasar 1945 merupakan kewajiban negara, untuk mencapai
stabilitas keamanan yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan
Nasional pada berbagai aspek kehidupan. Dalam kenyataan selalu saja
ada ancaman dari aspek kehidupan, yang hams dihadapi oleh masyarakat
bangsa dan negara. Pemeliharaan Keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas) merupakan saiah satu aspek penting yang memberikan
kondisi ketahanan nasional. Terganggunya Kamtibmas mengakibatkan
aktifitas warga bisa menjadi tidak normal, rasa cemas, was-was, khawatir
yang menggambarkan suasana tidak tentram akibat semakin banyaknya
bentuk ancaman, sehingga Kamtibmas merupakan kebutuhan masyarakat
yang hakiki. Pada era global kini berbagai ancaman muncul dengan
nuansa yang sangat komplek terhadap aspek kehidupan berbaur dalam
berbagai demensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam
yang hams dicermati, diwaspadai, diantisipasi secara seksama agar dalam
upaya memantapkan stabilitas Kamtibmas sebagai bagian dari perwujudan
tingkat ketangguhan ketahanan nasional Indonesia dapat tercapai. Saiah
satu ancaman stabilitas Kamtibmas yang perlu mendapat perhatian adalah
terorisme yang telah mengancam ketentraman warga.
Aksi terorisme terjadi di banyak negara dengan skala yang sangat
besar, seperti di Amerika Serangan terorisme yang paling besar dan
mengguncangkan dunia adalah serangan kelompok terorisme pada
Gedung World Trade Centre (WTC) dan Pentagon Amerika Serikat pada
tanggal 11 September 2001. Sejak itu terorisme menjadi isu global yang
sangat kuat mendorong diberbagai negara bempaya memeranginya,
sehingga terorisme bukan lagi menjadi masalah dalam negeri suatu
negara, tetapi sudah menjadi persoalan global.

