Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
2
Terorisme yang menyerang Indonesia antara lain, pada 2009 teror
bom Hotel Ritz Carlton dan J.W. Marriott di kawasan bisnis mega kuningan
Jakarta, menewaskan 9 orang dan melukai lebih dari 53 orang. Aksi teror
ini merupakan peristiwa yang kedua kalinya, dikenal dengan sebutan Bom
Marriot II, sedangkan yang pertama terjadi pada tahun 2003 menewaskan
20 orang dan 150 orang luka-luka. Tragedi bom Marriott I dan II adalah
teror yang layak digolongkan sebagai kejahatan terbesar di Indonsia,
setelah Tragedi Bom Bali II pada tanggal 1 Oktober 2005. dengan
sedikitnya 23 orang tewas dan 196 luka-luka dan bom Bali I pada 12
Oktober 2002 yang mengakibatkan 202 orang tewas. Dari berbagai
kejadian teror tersebut berdasarkan penanganan pelaku Hingga Maret
2013, aparat penegak hukum sudah menangkap 850 teroris dengan 60
teroris di antaranya tewas, sedangkan polisi yang tewas dalam baku
tembak mencapai 30 orang. Jadi 790 teroris yang tertangkap dalam kondisi
hidup itu periakukan baik-baik.1
Dengan berbagai kejadian tersebut membuktikan bahwa terorisme
merupakan aksi kejahatan yang sangat keji, yang tidak memperdulikan
dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, mengakibatkan berbagai
kerusakan dan hilangnya jiwa manusia, menurunkan harkat dan martabat
manusia, serta rasa ketakutan yang besar pada masyarakat. Terorisme
digolongkan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) apabila tidak
dilakukan pencegahan secara komprehensif integral maka dapat
membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bemegara. Hingga kini terorisme masih menjadi ancaman nyata, dan
bahayanya akan senantiasa hadir di dunia. Oleh karenanya, pemerintah
dan masyarakat untuk tetap waspada dan senantiasa meningkatkan
implementasi kewaspadaan nasional dengan melibatkan seluruh kekuatan
dari komponen bangsa.
1 http://www.antaranews.com/berita/364574/bnpt-bantah-upayakan-grasi-untuk-ali-
imron diunduh 14/07/2013.12.30

