Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
11
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” 1 dapat dijadikan sebagai
dasar untuk mensejahterakan rakyat dengan memberikan upaya menyiapkan
generasi berkualitas melalui perlindungan anak dalam memenuhi kebutuhan
pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh anak Indonesia.
b. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar secara tertulis
terkandung nilai-nilai Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum dasar tertulis dalam norma-norma konstitusional dalam rangka untuk
menentukan sistem dan bentuk spesifik dalam mempertahankan hambatan,
gangguan, ancaman dan tantangan Ketahanan Bangsa Indonesia terhadap
Landasan Konstitusional yang merupakan sumber dari segala sumber hukum
tertulis dalam Pembukaan UUD RI 1945, alenia satu yang berbunyi :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu iaiah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” 2 . Alenia satu dalam
Pembukaan UUD RI 1945 mempunyai makna bahwa segala ancaman
gangguan yang bertentangan dengan penjajahan harus dilawan sampai pada
titik darah kehabisan untuk menyelamatkan ideologi agar memiliki
Ketahanan Nasional dan pembangunan Nasional dapat ditingkatkan, dengan
demikian hambatan secara intern maupun ekstem harus diwaspadai, apalagi
yang berhubungan dengan tumbuh dan kembang generasi penerus bangsa.
UUD RI 1945 sebagai landasan konstitusi dasar Negara menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan berbangsa dan bemegara, sebagai negara kesatuan
yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD 1945), dengan kekuasaan tertinggi
ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Pancasila mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para
penyelenggara dan pimpinan bangsa untuk memberikan semangat dan
1M odul Ideologi Pancasila dan Perkembangan 01. Lemhannas. 2013. Him 4.
2Pembukaan UUD RI 1945

