Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
16
pemerintah. Ketahanan nasional perlu bagi suatu negara untuk
menyiapkan negara yang utuh, memiliki harkat-martabat, dan
mendapat pengakuan dari dunia Intemasional. Ketahanan nasional
yang kuat dari suatu negara akan mampu untuk menghadapi dan
menanggulangi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan atau
lebih sering dikenal dengan istilah AGHT. AGHT tentu terdapat pada
suatu negara bahwa akan ada pertukaran dari dalam atau dari luar
yang disadari atau tidak disadari dapat menjadi AGHT suatu negara
dalam menjaga ketahanan nasional, budaya negara sendiri dapat
bergeser dengan budaya negara lain namun pergeseran budaya tidak
teijadi apabila negara memiliki ketahahan yang kuat, dalam
mengoptimalkan perlindungan anak melalui kebijakan yang sinergi
sebagai upaya menyiapkan generasi berkualitas. Anak yang berkualitas
merupakan generasi penerus bangsa dalam rangka pembangunan
nasional sehingga memiliki daya saing yang tinggi dan berkualitas
seiia mampu melaksanakan ketahanan nasional bagi bangsa Indonesia
juga keutuhan NKRI.
8. Peraturan per Undang-Undangan sebagai Landasan Operational
a. UU Perlindungan Anak Nomor : 23 Tahun 2002. Pasal 3 :
“Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang
berkulitas, berakhlak mulia, dan sejahtera”3.
b. Undang-Undang No : 36 tahun 2009 pasal. 1 (ayat 1)
menjelaskan bahwa : “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik,
3 O p.cit. No: 23. Tahun 2002. Pasal 3.

