Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
a ) . Pembentukarmya dttakukan oteh tembaga yang berbeda dan
senna dalam kurun waktu yang berbeda;
b ) . Pejabat yang befwenang untuk membentuk peraturan
perundang-undangan berganti-ganti baik oleh karena dibatasi
oteh masa jabatan, atth tugas, atau penggantian;
c ). Pendekatan sektoral iebih kuat jika dibandingkan dengan
pendekatan sistem;
d ) . Lemahnya koordinasi daiam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi dan
disiplin itmu;
e ) . Akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan masih terbatas,
dan/atau;
f). Betum mantapnya cara dan metode yang pasti, baku dan
standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang
membuat peraturan perundang-undangan.
Menglngat masih cukup banyak peraturan perundang-
undangan di Indonesia yang tidak harmonis, baik secara vertikal
maupun horizontal, dan tumpang tindih, maka hampir dapat
dipastikan dalam penerapannya juga banyak mengaiami
permasatahan. Kemudtan hukum juga akan gagat sebagat atat
rekayasa sosiaJ, yaitu ikut membantu perubahan-perubahan yang
diakibatkan oleh proses pembangunan secara tertib.
b. Imptikasi Pembaruan Mated Hukum T erhadap tntegrasi Bangsa
Kebutuhan untuk melakukan pembaruan mated hukum
tidak dapat dihindan agar perangkat peraturan perundang-
undangan dapat menjaiankan fungsinya dengan baik di tengaiv
tengah masyarakat. Namun dalam kenyataannya pembaruan
hukum di Indonesia cukup sulit dilakukan sehingga menyebabkan
terjadinya kesenjaogan antara perangkat hukum yang secara formal
43

