Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

a ) . Pembentukarmya dttakukan oteh tembaga yang berbeda dan
               senna dalam kurun waktu yang berbeda;

      b ) . Pejabat yang befwenang untuk membentuk peraturan
               perundang-undangan berganti-ganti baik oleh karena dibatasi
               oteh masa jabatan, atth tugas, atau penggantian;

       c ). Pendekatan sektoral iebih kuat jika dibandingkan dengan
               pendekatan sistem;

       d ) . Lemahnya koordinasi daiam proses pembentukan peraturan
               perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi dan
               disiplin itmu;

       e ) . Akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses
               pembentukan peraturan perundang-undangan masih terbatas,
               dan/atau;

       f). Betum mantapnya cara dan metode yang pasti, baku dan
               standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang
               membuat peraturan perundang-undangan.
                   Menglngat masih cukup banyak peraturan perundang-

       undangan di Indonesia yang tidak harmonis, baik secara vertikal
       maupun horizontal, dan tumpang tindih, maka hampir dapat
       dipastikan dalam penerapannya juga banyak mengaiami
       permasatahan. Kemudtan hukum juga akan gagat sebagat atat
       rekayasa sosiaJ, yaitu ikut membantu perubahan-perubahan yang
       diakibatkan oleh proses pembangunan secara tertib.

b. Imptikasi Pembaruan Mated Hukum T erhadap tntegrasi Bangsa
                    Kebutuhan untuk melakukan pembaruan mated hukum

       tidak dapat dihindan agar perangkat peraturan perundang-
       undangan dapat menjaiankan fungsinya dengan baik di tengaiv
       tengah masyarakat. Namun dalam kenyataannya pembaruan
        hukum di Indonesia cukup sulit dilakukan sehingga menyebabkan
       terjadinya kesenjaogan antara perangkat hukum yang secara formal

                                                     43
   1   2   3   4   5   6   7   8