Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

undang-unaang yang aisusun berdasarkan keinginan saja, tidak
              berdasarkan suatu kebutuhan. Hal itu nampak dari mudahnya isi
               protegnas yang sudah disepakati oleh D PR dan Presiden dapai
               diubah dengan mudah untuk disisipi usul R U U baru yang
               keberadaannya tidak dtdasarkan berdasarkan stiattr kajtan atau
               penelitian yang bersifat ilmiah.

                           MeHhat kondtst yang ada di mana proses pembaruan materi
               hukum cukup sulit diiakukan di Indonesia, maka hukum pun
               akhimya tidak dapat diharapkan berperan untuk membawa
               masyarakat ke arah perubahan-perubahan yang dikehendaki demi
               tercapainya tujuan nasionat. Bahkan justru sebatiknya, kehidupan
               bangsa Indonesia akan mengalami berbagai benturan yang dapat
               mengarah terjadi kekacauan dalam kehidupan berbangsa,
               bemegara, dan bermasyarakat yang tentunya akhimya akan
               mengancam integrasi bangsa.

14. Pokok - Pokok Persoalan yang DHemukan
                    Berdasarkan kondtst saat ini dan uraran di atas, maka ada

        beberapa pokok-pokok persoalan yang ditemukan:
       a. Dalam pembentukan peratufan perundang-undangan, perancang

                peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya mengacu pada
                asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang batk
                dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan. Dr
                samping itu, dalam menyusun peraturan perundang-undangan juga
                belum dtdasarkan adanya kajtan atau peneHttan ttmtah yang
                dituangkan dalam naskah akademik, tetapi hanya berdasarkan
                keinginan saja atau kebutuhan sesaat saja. Naskah akademik
                hanya bersifat formalitas saja.
        b. Dalam pembahasan peraturan perundang- undangan, batk di pusat
                maupun di daerah, masih nampak adanya ego sektoral dan
                transaksionat potitik, baik untuk kepentingan gotongan, maupun

                                                                        45
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10