Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
undang-unaang yang aisusun berdasarkan keinginan saja, tidak
berdasarkan suatu kebutuhan. Hal itu nampak dari mudahnya isi
protegnas yang sudah disepakati oleh D PR dan Presiden dapai
diubah dengan mudah untuk disisipi usul R U U baru yang
keberadaannya tidak dtdasarkan berdasarkan stiattr kajtan atau
penelitian yang bersifat ilmiah.
MeHhat kondtst yang ada di mana proses pembaruan materi
hukum cukup sulit diiakukan di Indonesia, maka hukum pun
akhimya tidak dapat diharapkan berperan untuk membawa
masyarakat ke arah perubahan-perubahan yang dikehendaki demi
tercapainya tujuan nasionat. Bahkan justru sebatiknya, kehidupan
bangsa Indonesia akan mengalami berbagai benturan yang dapat
mengarah terjadi kekacauan dalam kehidupan berbangsa,
bemegara, dan bermasyarakat yang tentunya akhimya akan
mengancam integrasi bangsa.
14. Pokok - Pokok Persoalan yang DHemukan
Berdasarkan kondtst saat ini dan uraran di atas, maka ada
beberapa pokok-pokok persoalan yang ditemukan:
a. Dalam pembentukan peratufan perundang-undangan, perancang
peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya mengacu pada
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang batk
dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan. Dr
samping itu, dalam menyusun peraturan perundang-undangan juga
belum dtdasarkan adanya kajtan atau peneHttan ttmtah yang
dituangkan dalam naskah akademik, tetapi hanya berdasarkan
keinginan saja atau kebutuhan sesaat saja. Naskah akademik
hanya bersifat formalitas saja.
b. Dalam pembahasan peraturan perundang- undangan, batk di pusat
maupun di daerah, masih nampak adanya ego sektoral dan
transaksionat potitik, baik untuk kepentingan gotongan, maupun
45

