Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

oenaKu aengan kenyataan yang ada, Terjadi jarak antara “das
so£en" dengan “das sein” yang apabita ha} ini dibiarkan maka akan
mengulangi kesalahan lama, di mana cukup banyak peraturan
pem ndang-undangan yang dibuat namun dalam kenyataannya
cukup banyak pula yang kehilangan fungsi sebagai “avant garde"
yang menjamtn rasa keadtfan serta sebagai pengawai integrasi
bangsa yang kita cita-citakan.

            Dalam melakukan pembaruan mated hukum, kita juga tidak
boieh meiupakan bahwa sampai saat ini masih cukup banyak
peraturan perundang-undangan wahsan pemerintab koioniai
Betanda yang bedaku di Indonesia, seperti: Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (K U H P ), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(K U H Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (K U H D ),
dan Hukum Acara Perdata (H IR ). Tentunya undang-undang
tersebut sudah tidak sesuai iagi dengan alam kemerdekaan bangsa
Indonesia dan harus segera diganti. Namun sayangnya bangsa
Indonesia sampai saat ini baru sebatas dapat merancang R U U nya,
tapi belum dapat mengundangkan U U nya.

            Undang-undang warisan pemerintah kotoniat Betanda
tersebut jeias berpotensi mengurangi integrasi bangsa karena
norma yang ada di datamnya ada yang dibertakukan berbeda-beda
bag! bangsa Indonesia, seperti Hukum Acara Perdata yang
dibertakukan untuk Jaw a dan luar Jaw a, Untuk itu, undang-undang
tersebut harus segera diganti dalam rangka pembaruan materi
 hukum guna menjamin integrasi bangsa.

             Pembaruan materi hukum di Indonesia memang tidak
 berjalan mulus, tidak ada grand design yang jeias ke mana arah
 pembaruan hukum akan dibangun. Proiegnas yang diharapkan
 mampu sebagai pedoman arah poIItIK pembangunan hukum di
 Indonesia temyata tidak menunjukkan peran yang signifikan karena
 proiegnas tem yata tidak lebih hanya sekedar kumpulan rancangan

                                                     44
   1   2   3   4   5   6   7   8   9