Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
92
secara sistematis dan bekelanjutan, dimulai dari mengubah mindset,
sampai dengan menyinergikan regulasi dan mengefektifkan pengawasan.
29. Saran
1) Untuk memperkuat NKRI dan posisi peran gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat, maka gubernur sebaiknya dipilih dan diangkat oleh
Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Pemilihan dilakukan oleh Presiden
berdasarkan tiga orang calon yang telah diseleksi oleh tim independen dan
telah dicek rekam jejaknya serta mendapatkan masukan dari masyarakat.
2) Pemerintah Pusat harus memperjuangkan pengetatan syarat pengelolaan
otonomi daerah oleh kabupaten/kota dalam bingkai NKRI. Para Gubernur
perlu diajak untuk menyokong pengetatan tersebut.
3) Dukungan semua pihak terhadap implementasi PP Nomor 19 Tahun 2010
juncto PP Nopmor 23 tahun 2011 menjadi kata kunci untuk
memaksimalkan peran Gubernur sebagai koordinator, pengawas dan
pembina Bupati/Walikota dalam melaksanakan otonomi daerah.
4) Gubernur harus mampu menciptakan “jembatan sosial” melalui berbagai
diskusi, forum dan rapat terbuka yang empatik dengan Bupati/Walikota
guna mensinergikan tugas dan kewenangan Gubernur dengan tugas dan
kewenangan Bupati/Walikota.
5) Gubernur perlu membuat kesamaan komitmen dan visi dengan
Bupati/Walikota mengenai kemana pembangunan Provinsi dan
Kabupaten/Kota akan dibawa, di samping pula harus selalu mengingatkan
Bupati/Walikota untuk menyinkronkan kebijakan antar Kabupaten/Kota dan
antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi.
6) Menteri Dalam Negeri perlu segera menetapkan peraturan untuk
menjabarkan pembentukan organisasi sekretariat gubernur di bawah
kendali Sekda Provinsi selaku Sekretaris Gubernur.
Jakarta, 17 Okt r 2013
Peserta PF
DR. Sugeng Harijono

