Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

BAB VII

                                            PENUTUP

28. Kesimpulan

1) Gubernur merupakan simpul pemersatu pemerintahan daerah provinsi dan
    kabupaten/kota untuk bersatu padu mewujudkan visi nasional
    sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2005, yaitu
    Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. Visi ini harus menjadi
    acuan bersama untuk diwujudkan melalui sejumlah misi, kebijakan,
    program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
    yang terpadu dan terkoordinasikan di bawah peran gubernur selaku wakil
     pemerintah pusat.

2) Otonomi daerah di dalam wadah NKRI memiliki karakter khusus berupa
     keterpaduan kebijakan, program dan kegiatan antar level pemerintahan,
     mulai dari pemerintah pusat, sampai dengan provinsi dan kabupaten/kota.
     Otonomi luas yang diberikan kepada daerah otonom berada dalam bingkai
     tanggung jawab untuk mewujudkan kesatuan sistem pemerintahan, dan
     kesatuan visi nasional.

3) Otonomi daerah bukanlah tujuan akhir. Otonomi daerah merupakan
     instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
     Meskipun Pasal 18 (5) UUD NRI 1945 hasil amandemen kedua
     mengamanatkan otonomiu seluas-luasnya, tetapi pada pasal 19 (1) UUD
     NRI 1945 jelas ditegaskan bentuk negara kesatuan sebagai bingkai
     otonomi daerah.

 4) Tugas dan kewenangan Gubernur dalam pelaksanaan otonomi daerah
     terbagi atas dua peran, yaitu sebagai kepala daerah otonom dan sebagai
     wakil Pemerintah Pusat di daerah. Dalam kapasitas sebagai kepala daerah
      otonom, Gubernur sama halnya dengan Bupati/Walikota, memiliki tugas
      dan tanggung jawab untuk mengelola urusan pemerintahan yang telah
      diserahkan oleh pemerintah pusat, untuk mencapai tujuan berupa
      terciptanya kesejahteraan masyarakat. Sebagai kepala daerah, Gubernur
      dan Bupati/Walikota memiliki kewenangan mengelola desentralfeasi, dan
      tugas pembantuan. Sedangkan sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15