Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
1) Gubernur merupakan simpul pemersatu pemerintahan daerah provinsi dan
kabupaten/kota untuk bersatu padu mewujudkan visi nasional
sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2005, yaitu
Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. Visi ini harus menjadi
acuan bersama untuk diwujudkan melalui sejumlah misi, kebijakan,
program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
yang terpadu dan terkoordinasikan di bawah peran gubernur selaku wakil
pemerintah pusat.
2) Otonomi daerah di dalam wadah NKRI memiliki karakter khusus berupa
keterpaduan kebijakan, program dan kegiatan antar level pemerintahan,
mulai dari pemerintah pusat, sampai dengan provinsi dan kabupaten/kota.
Otonomi luas yang diberikan kepada daerah otonom berada dalam bingkai
tanggung jawab untuk mewujudkan kesatuan sistem pemerintahan, dan
kesatuan visi nasional.
3) Otonomi daerah bukanlah tujuan akhir. Otonomi daerah merupakan
instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Meskipun Pasal 18 (5) UUD NRI 1945 hasil amandemen kedua
mengamanatkan otonomiu seluas-luasnya, tetapi pada pasal 19 (1) UUD
NRI 1945 jelas ditegaskan bentuk negara kesatuan sebagai bingkai
otonomi daerah.
4) Tugas dan kewenangan Gubernur dalam pelaksanaan otonomi daerah
terbagi atas dua peran, yaitu sebagai kepala daerah otonom dan sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah. Dalam kapasitas sebagai kepala daerah
otonom, Gubernur sama halnya dengan Bupati/Walikota, memiliki tugas
dan tanggung jawab untuk mengelola urusan pemerintahan yang telah
diserahkan oleh pemerintah pusat, untuk mencapai tujuan berupa
terciptanya kesejahteraan masyarakat. Sebagai kepala daerah, Gubernur
dan Bupati/Walikota memiliki kewenangan mengelola desentralfeasi, dan
tugas pembantuan. Sedangkan sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,

