Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
89
(d ) Gubemur membentuk tim untuk memantau tindak lanjut
masing-masing kementerian/LPNK atas berbagai permasalahan
di daerah yang telah dirumuskan dalam forum silaturahmi.
(e) Gubernur melaporkan kepada Presiden Rl melalui Menteri
Dalam Negeri dan disampaikan tembusan kepada Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kementerian-PAN RB) berisl kinerja kementerian/LPNK dalam
menindaklanjuti berbagai permasalahan di lapangan yang
berpotensi mengganggu stabilitas politik, hasil rumusan forum
silaturahmi.
(f) Kementerian-PAN RB melakukan evaluasi dan penilaian
dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP) pada setiap kementerian/LPNK dengan
mempergunakan masukan dari gubernur atas berbagai
permasalahan di lapangan yang berpotensi mengganggu
stabilitas politik, hasil rumusan forum silaturahmi, yang perlu
ditindaklanjuti kementerian/LPNK.
7) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memerintahkan kepada
Kepala Radio Pemerintah Daerah Provinsi dan mengarahkan
Bupati/Walikota untuk memerintahkan kepada Kepala Radio
Pemerintah Daerah Kabupaten untuk membuat dan menyiaran
iklan layanan masyarakat dan sandiwara radio yang
menyebarluaskan nilai-nilai kebersamaan, saling menghargai dan
taat hukum. Langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan
masyarakat yang taat hukum dan pada akhirnya melalui langkah ini
akan dapat diciptakan stabilitas politik di daerah.

