Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

    (d ) Gubemur membentuk tim untuk memantau tindak lanjut
         masing-masing kementerian/LPNK atas berbagai permasalahan
         di daerah yang telah dirumuskan dalam forum silaturahmi.

    (e) Gubernur melaporkan kepada Presiden Rl melalui Menteri
         Dalam Negeri dan disampaikan tembusan kepada Kementerian
         Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
         (Kementerian-PAN RB) berisl kinerja kementerian/LPNK dalam
         menindaklanjuti berbagai permasalahan di lapangan yang
         berpotensi mengganggu stabilitas politik, hasil rumusan forum
         silaturahmi.

    (f) Kementerian-PAN RB melakukan evaluasi dan penilaian
         dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
         (LAKIP) pada setiap kementerian/LPNK dengan
         mempergunakan masukan dari gubernur atas berbagai
         permasalahan di lapangan yang berpotensi mengganggu
         stabilitas politik, hasil rumusan forum silaturahmi, yang perlu
         ditindaklanjuti kementerian/LPNK.

7) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memerintahkan kepada
    Kepala Radio Pemerintah Daerah Provinsi dan mengarahkan
    Bupati/Walikota untuk memerintahkan kepada Kepala Radio
    Pemerintah Daerah Kabupaten untuk membuat dan menyiaran
    iklan layanan masyarakat dan sandiwara radio yang
    menyebarluaskan nilai-nilai kebersamaan, saling menghargai dan
    taat hukum. Langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan
    masyarakat yang taat hukum dan pada akhirnya melalui langkah ini
    akan dapat diciptakan stabilitas politik di daerah.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12