Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
Gubernur menerapkan azas dekonsentrasi, yang tidak dapat didelegasikan
lagi bupati/walikota. Dalam perannya sebagai wakil pemerintah pusat,
gubernur bertugas melakukan koordinasi, pembinaan serta pengawasan
terhadap Kabupaten/Kota dalam melaksanakan otonomi daerah di Provinsi
bersangkutan. Dalam kapasitas perannya sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah, Gubernur belum optimal menjalankan tugas dan
kewenangannya.
5) Pemberian peran kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
dimaksudkan untuk mengharmoniskan hubungan dan implementasi
kebijakan nasional di daerah. Pada sisi lain pemberian peran tersebut juga
dimaksudkan agar gubernur mampu menjadi media komunikasi,
koordinasi, fasilitasi dan advokasi dari pemerintahan daerah
kabupeten/kota terhadap pemerintah pusat. Posisi peran ini
memungkinkan gubernur untuk menjadi mediator bagi semua
kementerian/LPNK dalam melaksanakan program dan kegiatnnya di
daerah, dan sebaliknya bagi kabupaten/kota juga termediasi untuk
berhubungan dengan kementerian/LPNK.
6) Belum optimalnya pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat lebih disebabkan oleh tiga factor, yaitu kesejarahan, regulasi dan
kemampuan gubernur itu sendiri. Pada faktor kesejarahan, pemutusan
hubungan antara kabupaten/kota dengan provinsi yang diatur dalam UU
Nomor 22 Tahun 1999, tidak semudah telapak tangan untuk kemudian
dijungkirbalikkan menjadi hubungan hirarkhis dan fungsional antara kedua
level pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004.
Pada faktor regulasi jelas menunjukkan adanya ketidaksinkronan antar
regulasi. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai batu penjuru (milestone),
belum efektif menyinergikan regulasi yang lebih bemuansa kepentingan
sektoral. Pada faktor kemampuan gubernur jelas menunjukkan bahwa
pelaksanaan peran sebagai wakil pemerintah pusat, tidak sekedar
memerlukan justifikasi legal rational, tetapi lebih efektif apabila
dilaksanakan dengan pendekatan kekeluargaan dan kreativitas tindakan.
7) Untuk mengoptimalkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah, diperlukan strategi dan upaya yang terintegrasi, yang melibatkan
ketiga faktor sebagaimana disebutkan di atas. Strategi perlu disusun

