Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

91

    Gubernur menerapkan azas dekonsentrasi, yang tidak dapat didelegasikan
    lagi bupati/walikota. Dalam perannya sebagai wakil pemerintah pusat,
    gubernur bertugas melakukan koordinasi, pembinaan serta pengawasan
    terhadap Kabupaten/Kota dalam melaksanakan otonomi daerah di Provinsi
    bersangkutan. Dalam kapasitas perannya sebagai wakil Pemerintah Pusat
    di daerah, Gubernur belum optimal menjalankan tugas dan
    kewenangannya.
5) Pemberian peran kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
    dimaksudkan untuk mengharmoniskan hubungan dan implementasi
    kebijakan nasional di daerah. Pada sisi lain pemberian peran tersebut juga
    dimaksudkan agar gubernur mampu menjadi media komunikasi,
    koordinasi, fasilitasi dan advokasi dari pemerintahan daerah
    kabupeten/kota terhadap pemerintah pusat. Posisi peran ini
    memungkinkan gubernur untuk menjadi mediator bagi semua
    kementerian/LPNK dalam melaksanakan program dan kegiatnnya di
    daerah, dan sebaliknya bagi kabupaten/kota juga termediasi untuk
    berhubungan dengan kementerian/LPNK.
6) Belum optimalnya pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah
    pusat lebih disebabkan oleh tiga factor, yaitu kesejarahan, regulasi dan
    kemampuan gubernur itu sendiri. Pada faktor kesejarahan, pemutusan
     hubungan antara kabupaten/kota dengan provinsi yang diatur dalam UU
     Nomor 22 Tahun 1999, tidak semudah telapak tangan untuk kemudian
     dijungkirbalikkan menjadi hubungan hirarkhis dan fungsional antara kedua
     level pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004.
     Pada faktor regulasi jelas menunjukkan adanya ketidaksinkronan antar
     regulasi. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai batu penjuru (milestone),
     belum efektif menyinergikan regulasi yang lebih bemuansa kepentingan
     sektoral. Pada faktor kemampuan gubernur jelas menunjukkan bahwa
     pelaksanaan peran sebagai wakil pemerintah pusat, tidak sekedar
     memerlukan justifikasi legal rational, tetapi lebih efektif apabila
     dilaksanakan dengan pendekatan kekeluargaan dan kreativitas tindakan.
 7) Untuk mengoptimalkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di
      daerah, diperlukan strategi dan upaya yang terintegrasi, yang melibatkan
      ketiga faktor sebagaimana disebutkan di atas. Strategi perlu disusun
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16