Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
31
a. Belum disyahkannya UU Komponen cadangan dan komponen
pendukung.
Untuk membangun sinergitas antar komponen pertahanan (Komponen
Utama, cadangan dan pendukung) sangat diperlukan adanya landasan hukum
yang kuat, agar dapat mengintegrasikan segenap komponen yang ada secara
optimal bagi kepentingan pertahanan negara. Terlebih lagi dihadapkan pada
ancaman terhadap kondisi pertahanan negara dewasa ini yang berkembang
demikian dinamis dan kompleks, baik yang bersifat militer maupun nir militer,
menuntut adanya rancang bangun pertahanan negara yang komprehensif dan
integratif dengan melibatkan berbagai instansi/lembaga/institusi yang ada.
Belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara komprehensif
mengatur tentang keberadaan komponen pertahanan, terutama yang terkait
dengan komponen cadangan dan pendukung. Komponen cadangan dan
pendukung pertahanan negara yang merupakan bentuk implementasi
kesemestaan dalam sistem pertahanan negara belum bisa dipersiapkan secara
fisik mengingat penyusunan UU Komponen Cadangan dan Pendukung
Pertahanan Negara saat ini sedang dalam tahap pembahasan dengan DPR Rl
dan masih menjadi polemik bagi sebagian kalangan masyarakat. Akibatnya
mobilisasi sumber daya nasional baik yang meliputi SDM, SKA dan sarana
prasarana belum mampu mendukung terciptanya sinergitas antar komponen
pertahanan negara di Indonesia.
Undang-undang Komponen Cadangan, Komponen Pendukung, Kamnas,
Mobilisasi dan Demobilisasi sangat penting keberadaanya dalam rangka
menciptakan sinergitas antar komponen pertahanan negara. Tanpa Undang-
undang ini sinergitas yang diharapkan tidak dapat dilaksanakan dan apabila terjadi
ancaman yang sesungguhnya dalam arti perang akan sulit untuk melipat
gandakan kekuatan komponen utama untuk melawan agresor. Selama ini
kebijakan yang bersifat komprehensif juga masih kurang hal ini terlihat dari
lambannya kebijakan, perundang undangan yang dibutuhkan dalam pertahanan
negara.

