Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
32
Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih belum mampu
menciptakan sinergitas antar komponen pertahanan, sehingga masih ada wilayah
abu-abu yang belum jelas siapa yang menjadi leading sektor bidang tersebut.
Peraturan Perundangan yang terkait dengan aparat keamanan juga dibuat dalam
situasi politik yang kurang kondusif dan terkesan tergesa-gesa. Oleh karena itu
diperlukan Peraturan Perundangan yang mampu mensinergikan antar komponen
pertahanan secara komprehensif, sehingga mampu menjamin terjaganya
keutuhan NKRI.
b. Belum adanya konsep terpadu mekanism e hubungan antar ke tiga
komponen pertahanan.
Pertahanan negara pada hakikatnya diselenggarakan untuk mewujudkan
kepentingan nasional. Kepentingan strategis pertahanan negara Indonesia
merupakan bagian dari kepentingan nasional dalam rangka menjamin tegaknya
NKRI dengan segala kepentingannya.14 Pertahanan negara memiliki peran dan
fungsi untuk mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia dari setiap ancaman
dan gangguan, baik dari luar maupun yang timbul di dalam negeri. Pertahanan
Indonesia dipersiapkan sejak dini, tanpa mempermasalahkan ada atau tidak
adanya ancaman nyata.
Sesuai Undang-Undang Rl Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
Pertahanan Negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan
Semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional, bersifat kesemestaan,
kerakyatan dan kewilayahan, di mana TNI (AD, AL dan AU) sebagai Komponen
Utama, serta sumber daya nasional dapat digunakan sebagai Komponen
Cadangan apabila telah dipersiapkan secara dini atau sebagai Komponen
Pendukung.
Sebagai upaya untuk mewujudkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut,
tentu saja sangat memerlukan keterpaduan mekanisme hubungan dari ketiga
14 Keputusan M enteri Pertahanan N o m o r: Kep/69/M/XII/2007 Tentang Pengesahan Strategi Pertahanan Negara
Republik Indonesia.

