Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

33

       komponen pertahanan yang ada (Komponen Utama, cadangan dan pendukung),
       yang selama ini belum ada pengaturan dan pola pembinaannya secara jelas. Ke
       depan harus dirumuskan secara jelas dan tegas keterpaduan mekanisme
       hubungan dari ke tiga komponen pertahanan tersebut dalam rangka mewujudkan
       pertahanan negara yang tangguh.

       c. Belum adanya doktrin nir-militer yang dapat mensinergikan antar
       komponen pertahanan.

              Pada hakikatnya kepentingan nasional Indonesia adalah tetap tegaknya
       NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
       terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang
       berkelanjutan. Kepentingan nasional tersebut diwujudkan dengan memperhatikan
       tiga kaidah pokok, yakni tata kehidupan, upaya pencapaian tujuan, serta sarana
       yang digunakan. Tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia
       mencerminkan kesatuan tata nilai yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
       Undang Dasar 1945 yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjunjung tinggi
       kebhinekaan yang ditunjukkan dalam interaksi sosial yang harmonis.

              Pembangunan nasional merupakan upaya untuk mencapai tujuan nasional
       yang pelaksanaannya secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan
       berketahanan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara. Sebaliknya, sarana
       yang digunakan dalam mewujudkan tujuan nasional adalah seluruh potensi dan
       kekuatan nasional yang didayagunakan secara menyeluruh dan terpadu melalui
       upaya-upaya pertahanan negara. Sebagaimana telah disebut di muka bahwa
       strategi pertahanan Negara Indonesia, selama ini diwujudkan melalui sistem
       pertahanan rakyat semesta, di mana sistem pertahanan rakyat semesta ini sangat
       memerlukan dukungan dari segenap sumber daya nasional, dalam rangka
       mengatasi ancaman baik yang bersifat militer maupun nir militer.15

15 Ibid Keputusan Menteri Pertahanan N om or: Kep/69/M/XII/2007 tentang Pengesahan Strategi Pertahanan Negara
Republik Indonesia. Hal-95.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10