Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
34
Doktrin Pertahanan Negara kita yang sering disebut dengan Doktrin
Sishanta, belum menjabarkan secara jelas bagaimana mengatur pelibatan
kekuatan nir militer bagi kepentingan pertahanan negara. Sangat kita pahami
bersama, bahwa kekuatan nir militer memiliki kemampuan yang luar biasa dalam
rangka memantapkan pertahanan negara, namun sampai saat ini belum ada
aturan, ketentuan maupun doktrin yang dapat mensinergikan kekuatan nir militer
tersebut dalam rangka pertahanan Negara. Sampai saat ini, kesemuanya itu
masih berjalan sendiri-sendiri dan dikelola secara terpisah oleh masing-masing
institusi/lembaga/instansi yang memiliki kewenangan. Dalam rangka
memantapkan kondisi pertahanan negara, ke depan hendaknya dapat dirumuskan
doktrin nir militer yang dapat menginiegrasikan dan mensinergikan segenap unsur
yang ada sebaik mungkin.
d. Sistem anggaran pembinaan komponen cadangan dan pendukung
belum disiapkan dengan perencanaan yang baik.
Dalam penyelenggaraan pembinaan terhadap Komponen Cadangan dan
pendukung terjadi hubungan saling ketergantungan antara pelibatan berbagai
institusi/lembaga/instansi, dimana pengintegrasian terhadap komponen tersebut
sangat penting artinya untuk menjamin tegaknya pertahanan negara. Akan tetapi
anggaran dari pemerintah untuk mengembangkan dan membangun kekuatan
tersebut dalam rangka menghadapi kemungkinan ancaman, sampai saat ini belum
terencana dan terintegrasi dengan baik, dan bahkan belum ada konsep anggaran
yang jelas peruntukannya. Kementerian Pertahanan Rl sebagai leading sector
yang m engawaki bidang pertahanan negara, telah merumuskan konsep National
Defence (Pertahanan Total/Nasional), yang memisahkan antara non military
defence dengan military defence. Akan tetapi belum mampu merumuskan dan
menentukan instansi/lembaga/ institusi manakah sebagai pemangku kewenangan
tunggal terkait dengan tugas dalam rangka non military defence. Dengan
demikian, dalam dokrin pertahanan negara kita, ancaman yang bersifat nir militer
masih diserahkan kepada institusi/lembaga/instansi yang memiliki kewenangan

